PENYUSUNAN Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan
PENYUSUNAN Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan menjadi momentum untuk menjawab berbagai persoalan mendasar pendidikan Indonesia, mulai dari tata kelola Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), penataan kebutuhan guru nasional, hingga keberlanjutan arah pembangunan pendidikan.
Isu-isu strategis tersebut menjadi fokus pembahasan dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Kamis (9/7), yang merupakan tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Rektor Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Negeri Indonesia (LPTKNI) pada Desember 2025.
Kunjungan kerja yang berlangsung di Auditorium Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis (FPEB) UPI tersebut dipimpin Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian serta dihadiri jajaran anggota Komisi X, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, LLDIKTI Wilayah IV, pimpinan perguruan tinggi, serta berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat (Jabar).
Masukan akademis
Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan akademik terhadap substansi RUU Sisdiknas agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan nasional secara komprehensif.





















