SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kemenhut (Ditjen Gakkumhut dan Ditjen KSDAE), BPKP, BIG
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari TNI, Kejaksaan, Kemenhut (Ditjen Gakkumhut dan Ditjen KSDAE), BPKP, BIG dan Polda Riau memulai pemulihan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) seluas 401 Ha dengan menumbangkan tanaman sawit yang ada dalam TNTN di Desa Segati, Kabupaten Pelalawan.
Satgas PKH bersama Kemenhut selaku pemangku kawasan konservasi sejak tanggal 22 Mei 2025 telah melaksanakan Penertiban Kawasan Hutan di TNTN dalam rangka menguasai kembali Hutan Negara Fungsi Konservasi TNTN untuk dihutankan kembali sebagaimana fungsinya.
Satgas PKH yang membantu Kemenhut sekaligus mengkoordinasikan pemulihan TNTN telah memulai edukasi, sosialisasi, relokasi mandiri, pemasangan plang dan portal kawasan. Pasca kegiatan tersebut, mulai minggu Satgas PKH akan melakukan penumbangan dan pemusnahan pohon sawit dalam rangka reforestasi TNTN.













