SKB PPh
Nulis disini biar nggak hilang.
Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final adalah dokumen resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membebaskan wajib pajak dari pemotongan atau pemungutan PPh Final oleh pihak lain. Ini bertujuan meringankan beban pajak/cashflow, biasanya untuk kasus seperti pengalihan tanah/bangunan tertentu, warisan, atau UMKM.Â
Sebagai anak pedagang, ini penting banget kalau sewaktu-waktu Ummi/Abi sudah menghadap Allah. Kenapa nggak diurus sekarang? Karena ngeri euy sama implikasi pembayaran dan keribetan pajaknya. Hehehe
Syarat mengurus SKB PPh Final:
SKB PPh Final ada SYARAT. Umumnya: ahli waris penghasilannya di bawah PTKP, atau memenuhi kriteria tertentu. Gak semua org otomatis lolos.
BPHTB tetep kena. SKB cuma bebasin PPh Final. Bukan semua biaya.
Rumah sederhana/rusunawa sederhana: PPh 1%, bukan 2,5%.
Kalo ahli waris lebih dari satu, SKB diurus per orang.
"Intinya: CEK DULU ke KPP. Jangan langsung bayar."Â
Kemudian, langkah mengurus SKB PPh Final:
Sebelum ke notaris, dateng ke KPP tempat rumah berada.
Bilang: "Saya ahli waris, mau balik nama. Mau ajukan SKB PPh Final."
Bawa: KK, akta kematian, surat waris, fotokopi sertifikat, NJOP PBB terakhir.
Isi formulir sesuai PER-8/PJ/2023. 5. Tunggu SKB terbit.
Baru bawa ke notaris/PPAT buat balik nama.
Lima langkah. Bisa hemat puluhan juta.Â
diambil dari postingan https://www.threads.com/@nafkahnation.dx/post/DXTpatOn5dn













