Ini Alasan Sepeda Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemkab Sumenep
SUMENEP, detikkota.com – Kendaraan listrik berbasis baterai menjadi kendaraan operasional dinas di lingkungan Pemkab Sumenep, Jawa Timur. Keputusan itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 87 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Motor Berlistrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Sumenep. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi menjelaskan, keputusan itu sebagai bentuk…
View On WordPress














