PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DIY, secara resmi menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk tunggakan periode
PEMERINTAH Kabupaten Sleman, DIY, secara resmi menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2) untuk tunggakan periode 2013 hingga 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menyatakan penghapusan denda ini berlaku bagi semua tunggakan PBB yang harusnya sudah lunas. Hingga 29 Agustus 2025, total piutang denda PBB P2 yang dihapuskan mencapai Rp56,89 miliar.
“Jadi yang kita hapuskan adalah denda sebesar ini, yang merupakan piutang sejak tahun 2013,” tegasnya, Rabu (3/9).
Namun, kesempatan ini tidak berlaku selamanya. Penghapusan denda hanya berlaku untuk pembayaran yang dilakukan dalam periode 1 September hingga 30 November 2025. Setelah tanggal tersebut, denda akan kembali diberlakukan.















