KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tari
KENAIKAN Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang signifikan tidak hanya terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Di Kota Cirebon, Jawa Barat, tarif PBB bahkan melonjak hingga 1.000%, sementara di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, kenaikannya mencapai 1.202%.
Di Cirebon, lonjakan ini dipicu penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penyesuaian NJOP dilakukan mengikuti harga pasar properti terkini, dikombinasikan dengan tarif PBB-P2 baru berdasarkan klaster nilai NJOP. Akibatnya, di beberapa wilayah terjadi kenaikan ribuan persen.
Salah satu kasus ekstrem, seorang warga yang sebelumnya membayar PBB sekitar Rp6 juta kini harus membayar Rp60 juta atau naik 10 kali lipat. Mayoritas wajib pajak lainnya mengalami kenaikan 200–700%, bahkan ada yang menembus 1.000%.
















