KEMANA ARAH MATA UANG DIGITAL DAN CDBC
Akhir tahun 2022, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau mata uang digital. Dan tentu hal tersebut akan dilakukan bertahap, sampai semua semua transaksi menggunakan sepenuhnya mata uang digital, tentu nanti itu akan dilegalisasi melalui undang-undang. Mungkin sebagai gambarannya adalah ketika pertamakali kartu kredit diperkenalkan dan digunakan, hanya sedikit orang dan merchant yang menerima, dimulai bertahap, ditawarkan kepada merchant dan pemilik kartu kredit dengan berbagai keuntungan (riba) yang menggiurkan agar mereka mau menggunakannya, padahal di balik itu adalah sebuah skema perputaran utang riba, saya sebut digitalisasi riba. Perlahan mata uang kertas akan dihilangkan. Sekarang seluruh transaksi mulai diarahkan menggunakan mata ‘uang’ digital, beli bensin, masuk jalan tol, pelayanan, naik pesawat, bayar hotel, rumah sakit, haji dan umroh, zakat maal dan lain lain, seolah praktis dan efisien. Seperti saya lihat di Yogyakarta, untuk belanja di warung-warung kecil sudah mulai pakai uang digital, dengan cara kode pemindai cepat, semua transaksi adalah digital. Lihat https://money.kompas.com/read/2022/07/12/104000626/akhir-tahun-bi-terbitkan-panduan-mata-uang-digital-bank-sentral….selanjutnya baca di buku DINARPEDIA (Sidi Abdullah)














