Maqaashid Asy Syarii'ah
"Bagi sebagian orang, Islam tak lain hanyalah peraturan semata. Tapi bagi siapa yang memahami, Islam adalah pandangan hidup paling sempurna." (Yasmin Mogahed)
Saya kagum dengan pernyataan di atas. Bersyukur karena ada orang-orang yang mampu melihat agama tak sebatas dalil. Allah beri petunjuk mereka tuk memahami, Islam bukan sekadar perintah dan larangan yang berujung tuntutan. Tapi ia menjadi bukti bahwa Allah Se-Maha Bijaksana lagi Penyayang begitu peduli terhadap hamba-hamba-Nya.
Maqaashid Asy Syarii'ah, atau tujuan-tujuan besar syariat sendiri punya 5 poin: Hifdzu Ad-Diin, Hifdzu An-Nafs, Hifdzu Al-'Aql, Hifdzu An-Nasl dan Hifdzu Al-Maal. Yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.
Sebagian orang mungkin menganggap Islam terlalu keras dan tak berpihak pada kebebasan. Hukum qisas bagi pembunuh dianggap ekstrem, hukum potong tangan bagi pencuri dan cambuk bagi pezina dilihat tak berperasaan.
Padahal jika kita mau saja mengkaji dan mengimani lebih dalam, hukum-hukum dalam Islam sebetulnya kembali ke Maqaashid Asy Syariah di atas; untuk menjaga apa yang dibutuhkan manusia itu sendiri. Dan hukum-hukum tersebut tak hanya menyelesaikan tanggung jawab pelaku di dunia, tapi juga sebagai bentuk penghapusan dosanya.
Qisas dan hukum lainnya ternyata berlaku ketika sebuah perkara sampai kepada hakim. Itu artinya Allah masih memberi kesempatan bagi pelaku jahat bertaubat sebelum diketahui kesalahannya. Dalam hal qisas sendiri, ia juga bisa terlaksana jika keluarga korban menyepakati. Tapi jika keluarga korban mau memaafkan dan pelaku membayar diyat (ganti rugi), qisas pun tidak berlaku.
Dari sini sebuah jurnal berkata, "Dalam pidana qisas-diyat terkandung unsur perlindungan hukum terhadap korban, pelaku tindak pidana, dan masyarakat. Pelaku tindak pidana akan dikenai pidana mati, tetapi hal ini disepakati terlebih dahulu oleh pihak keluarga korban, namun apabila pembunuh atau penganiaya dimaafkan oleh keluarga korban maka dia akan bebas dari pidana mati tetapi sebagai gantinya dia harus membayar diyat, yang diberikan pada pihak keluarga korban. Hal inilah mengapa penjatuhan pidana qisas-diyat yang ada dalam konsep hukum pidana Islam dikatakan lebih manusiawi dan lebih adil."
Dari satu aturan (qisas) terlihat bahwa tujuan aturan tersebut tak lain adalah penjagaan bagi jiwa manusia. Lalu bagaimana dengan perintah dan larangan lainnya? Tentu itu menjadi tugas kita bersama mempelajari Islam lebih baik lagi dan sempurna. Sehingga kita tak mudah menghukumi sesuatu begini dan begitu, tak mudah pula goyah ketika syubhat dalam agama ini mulai digemboskan. Dan ketika kita sudah memahami, bagaimana kita bisa menyampaikannya sebagai bentuk pencerahan yang diterima akal sehat serta hati nurani, bukan cercaan atau penghakiman.
Maka pembahasan Maqaashid Asy Syarii'ah tak selesai sampai di sini. Ini hanya sebagai pembuka sebuah narasi, bahwa saya yakin (dengan izin Allah) Islam akan ditempatkan di tempat yang tinggi bagi orang-orang yang mau memahami dan tak berhati buta. Akan banyak manusia yang mengakui dan menjunjung nilai-nilai Islam apa pun profesi dan keyakinannya. Karena sejatinya ia diturunkan sebagai rahmat untuk semesta. Allahu a'lam.
















