Indonesia, Rechtstaat bukan Machstaat
Indonesia, Rechtstaat bukan Machstaat
Apabila ada yang menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, kata Harry, hal itu merupakan suatu kejahatan. “Pelakunya (menghalang-halangi) dapat dikenakan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum”, terang Harry.
Baca selengkapnya di: http://bit.ly/2fMOzvk













