JAKARTA, MEDIAINI.COM – Larangan mudik Lebaran 2021 masih jadi problematika publik. Nyatanya masih ada peluang bagi para pemudik untuk bepergian luar kota. Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jika sebelumnya larangan mudik hanya diatur dalam […]
Larangan Mudik Belum Berlaku, Ini Cara Aman Bepergian Luar Kota - JAKARTA, MEDIAINI.COM - Larangan mudik Lebaran 2021 masih jadi problematika publik. Nyatanya masih ada peluang bagi para pemudik untuk bepergian luar kota. Kepala BNBP selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Jika sebelumnya larangan mudik hanya diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang periode pelarangan mudik mulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei. Kini dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan. Dalam ketentuan yang tertulis tersebut memberlakukan pengetatan mobilitas yang berlaku selama H-14 peniadaan mudik. Berlangsung pada tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021 plus H+7 peniadaan mudik Lebaran 2021. Yaitu terhitung pada tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Meski pemerintah baru saja mengeluarkan aturan pengetatan syarat perjalanan atau bepergian, kebijakan larangan mudik belum berlaku. Masa larangan mudik berlaku efektif pada 6 - 17 Mei 2021, sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. Artinya, sebelum mudik dilarang, masyarakat masih bisa bepergian asal memenuhi syarat perjalanan. Cek Syarat Bepergian jika Ingin Mudik 1. Menggunakan Kendaraan Pribadi Bagi yang ingin tetap bepergian pada masa sebelum dan sesudah larangan mudik berlaku, syarat yang paling mudah dipenuhi adalah dengan menggunakan bus atau kendaraan pribadi seperti mobil dan motor. Alasannya, syarat bepergian naik bus dan mobil pribadi tidak diwajibkan membawa dokumen hasil tes Covid-19. Berbeda dengan syarat bepergian menggunakan moda transportasi umum lainnya. Dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dijelaskan bahwa ada syarat pelaku perjalanan transportasi darat pribadi. Imbauannya berupa melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sampe tersebut wajib diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, pilihan lain dengan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. 2. Menggunakan Bus Sama halnya jika ingin pergi ke luar kota naik bus atau angkutan darat lainnya. Pengguna transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah. Sejalan dengan itu, disebutkan dalam Surat Edaran tersebut, pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia. “Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan,” tulis aturan dalam SE tersebut. Adapun jika pelaku perjalanan diketahui memiliki hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan.(Ken)














