Ribut-ribut soal kebijakan dana JHT hanya boleh cair di usia 56 tahun, kini memasuki babak akhir. Setelah Permenaker nomor 2 tahun 2022 banyak menuai protes, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (@idafauziyahnu) mengumumkan kebijakan dana jaminan hari tua dikembalikan ke aturan lama, yakni Permenaker nomor 19 tahun 2015. Menaker menjelaskan, menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi tentang syarat JHT perlu dipermudah, maka ketentuan tentang klaim JHT disesuaikan ke aturan lama tersebut. Bahkan dia mengeklaim aturannya lebih dipermudah. Kemnaker saat ini tengah menyerap berbagai keluhan yang datang dari serikat pekerja, serta menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022. Hingga saat ini Permenaker 2 tahun 2022 yang mengatur pencarian penuh dana JHT baru bisa dilakukan di usia 56 tahun, belum berlaku efektif. Sehingga aturan yang berjalan sampai saat ini masih memungkinkan buruh yang terkena PHK mengajukan klaim dana JHT. [sc: kumparancom] Gimana tanggapan kalian? _ #JHT #Menaker #JaminanHariTua #Kebijakan (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/Cal8XzFpRt0/?utm_medium=tumblr












