Limbah Cair dan Perijinannya
Air limbah merupakan sisa dari suatu kegiatan yang berwujud cair. Menurut pengamatan disekelilingku, banyak orang ataupun pelaku usaha yang masih belum begitu peduli dengan air limbah yang dihasilkan. Kecuali Industri â Industri besar dimana memang wajib untuk taat terhadap peraturan. Karena setiap tahun terdapat Penilaian Peringkat Perusahaan (PROPER) tentang kepedulian Perusahaan terhadap lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu juga adanya pelaporan rutin kepada Dinas Lingkugan Hidup terkait setiap 3 bulan. Jadi, bagaimanapun juga, mereka harus taat terhadap peraturan yang berlaku.
Namun, masih ada juga industri yang tidak taat peraturan dengan membuang limbah cair mereka secara ilegal. Biasanya ini adalah industri skala kecil dimana biaya operasionalnya mepet atau tidak mencukupi apabila harus ada pengolahan dan pengujian laboratorium. Disisi lain, ada juga perusahaan besar yang kadang melakukan tindakan ilegal dengan membuang limbah cair yang parameter hasil uji laboratoriumnya jelas-jelas diatas baku mutu. Kenapa? Biasanya karena unit pengolah limbah cairnya sedang rusak sehingga tidak bisa bekerja dengan optimal.
Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan apabila sudah memenuhi baku mutu dan mendapatkan ijin (UU No 32 tahun 2009). Setiap penanggungjawab/usaha wajib menjaga dan menanggulangi terjadinya pencemaran air (PP No 82 tahun 2001). Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah cair, baik dari kegiatan industri maupun domestik wajib mempunyai kegiatan pengolahan limbah cair (Peraturan Menteri LHK No 68 tahun 2016). Dari peraturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah cair harus melakukan pengolahan terlebih dahulu sebelum dibuang ke Badan Air penerima. Setelah membuat unit pengolahan, maka harus mendaftarkan ke Dinas Perijinan (PTSP) untuk memperoleh Ijin Pengolahan Limbah Cair. Pelaku usaha yang wajib mempunyai ijin ini adalah apabila melakukan pembuangan air limbah ke laut, ke air permukaan atau ke tanah. Tata cara pengurusan Ijin tersebut diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 102 tahun 2018.
Saat ini, perijinan tersebut sudah bisa dilakukan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Namun, sebelum daftar di OSS, perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu. Apabila sudah mengajukan permohonan di OSS, maka akan terbit Izin Pembuangan Air Limbah dengan Komitmen. Setelah itu harus mengajukan permohonan pemenuhan komitmen ke Menteri / Gubernur / Bupati (tergantung lokasi pembuangan) yaitu Dinas Perijinan atau PTSP terkait. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi dan juga lapangan mengenai Unit Pengolahan Air Limbah. Diantaranya tentang kapasitas, proses dan diagram alir proses produksi; Rona lingkungan pembuangan air limbah seperti lokasi Badan Air Penerima; Layout Unit Pengolah Air Limbah beserta proses pengolahan, kapasitas Instansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), lokasi inlet outlet dan titik pemantauan; Neraca Air bersih dan Air Limbah; dan Prosedur penanganan apabila terjadi pencemaran.
Apabila sudah lengkap, maka akan mendapatkan tanda bukti validasi. Apabila tidak lengkap, maka pemohon bisa mengajukan kelengkapan dokumen paling lambat 10 hari sejak tanda bukti ketidaklengkapan diterima. Apabila tidak ada perbaikan dari batas waktu tersebut, maka pihak Menteri/Gubernur/Bupati akan menyampaikan pembatalan kepada Lembaga OSS.
Setiap Pelaku yang telah mendapatkan Izin Pembuangan Air Limbah wajib menaati segala persyaratan yang tercantum. Ijin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
















