TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dal
TIM Gabungan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejari Yogyakarta, berhasil menangkap terpidana kasus perzinahan Frangki Mokoginta yang dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak 2019.
Kasi Penkum Kejati DIY Langgeng Prabowo, menjelaskan terpidana bernama Frangki Mokoginta merupakan terpidana perkara pidana yang penanganannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Langgeng, Pengadilan Tinggi Yogyakarta telah memutuskan terdakwa Frenky Mokoginta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berbuat zina, karena itu Pengadilan Tinggi menguatkan putusan PN Yogyakarta dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta ini, ujarnnya telah berkekuatan hukum yang tetap atau inkracht. Namun saat akan dieksekusi, Frangki telah melarikan diri dan kemudian sulit ditemukan. "Saat dalam pemeriksaan pengadilan, Frangki tidak ditahan," katanya
Kronologis kasus
Menyinggung kasusnya, Langgeng mengungkapkan, kasusnya bermula dari perkenalan Frangki dengan seorang perempuan bernama Nita Sivana dan akhirnya keduanya berpacaran.












