Tak dapat di Sehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Pinjol Crowde
Jakarta, CINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), tidak hanya itu, OJK juga memberi sanksi kepada penyelenggara jasa keuangan yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4. Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia itu lantaran tidak dapat di sehatkan…













