KoranMandala.com – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam penggunaan lagu Bilang Saja tanpa izin. Akibatnya, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada pencipta lagu, Ari Bias. Putusan ini dikeluarkan pada 30 Januari 2025 setelah proses persidangan yang berlangsung cukup lama. Aturan Direct License dalam Hak Cipta [...] Artikel Ari Bias Menangkan Gugatan Rp 1,5 Miliar terhadap Agnez Mo pertama kali tampil pada KoranMandala.com.










