Melawan Diam, Menolak Kejahatan Lingkungan
Hampir 18 tahun sudah permasalahan kabut asap di Indonesia masih belum terselesaikan, kabut asap kini masih melanda Indonesia, kebakaran hutan yang melanda pulau sumatera dan Kalimantan kini lebih massif dari sebelumnya,
Kasus kebakaran hutan menjadi agenda setiap tahunya, Ironisnya, meski bencana asap terus berulang setiap tahunnya dengan kerugian yang sangat besar, penanganannya tetap sama. Cenderung reaksioner dan berkutat di urusan teknis pemadaman semata.
"Ironisnya, meski bencana asap terus berulang setiap tahunnya dengan kerugian yang sangat besar, penanganannya tetap sama"
Riau diselimuti kabut asap yang disebabkan aktivitas kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh pengusaha dan perusahaan baik yang bergerak di bidang perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Mahalnya biaya buka lahan dan pembersihan lahan gambut menjadikan pembakaran hutan relatif lebih ekonomis dan menjadi alternatif yang dipilih perusahaan pemilik izin usaha di lahan gambut di Riau.
Tahun ini lebih masif dari sebelumnya. Menurut ISPU (Indeks Standar Pencemaran Udara) mencapai 651 dari batas normal 50, kualitas udara di lokasi pembakaran, khususnya Riau terus mengalami penurunan. Status udara ini bahkan dinilai sudah berbahaya dan menyebabkan jatuhnya banyak korban, khususnya anak-anak yang menderita ISPA (infeksi saluran pernafasan akut).
Jumlah korban akibat asap di Riau, setiap hari terus bertambah. Dari data Dinas Kesehatan, jumlah korban asap sudah mencapai 15.234 orang, 12.262 diantaranya adalah korban ISPA. Jumlah korban ISPA terbanyak berada di Kota Pekanbaru yang mencapai 2.160 orang.
Mengenai data korban asap, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat terjadi kenaikan hampir 5.848 orang dibanding dua hari sebelumnya yang hanya berjumlah sekitar 9.386 orang. Artinya dalam satu hari saja, jumlah korban terpapar asap bisa bertambah hingga dua ribu lebih. Bahkan menurut informasi terakhir, satu anak perempuan di Riau meninggal dunia akibat asap ini.
Kabut asap tebal dari ribuan titik api yang menyelimuti Sumatra dan Kalimantan adalah isyarat atas kegagalan pemerintah dalam mengatasi pembukaan hutan dan kehancuran gambut. Greenpeace Indonesia menunjukkan bahwa terdapat 3.464 titik api tahun ini berada di gambut yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia – 75% titik api di Sumatera ditemukan di kawasan gambut. Lokasi titik api menunjukkan adanya hubungan kuat antara pembukaan hutan dan pengeringan gambut.
"Kabut asap tebal dari ribuan titik api yang menyelimuti Sumatra dan Kalimantan adalah isyarat atas kegagalan pemerintah dalam mengatasi pembukaan hutan dan kehancuran gambut"
Kelalaian negara selanjutnya adalah membiarkan penjahat lingkungan yang sebenarnya, yaitu korporasi-korporasi pemegang izin pengelolaan hutan dan lahan, terus mendapatkan izin pengelolaan hutan dan lahan.
"Kelalaian negara selanjutnya adalah membiarkan penjahat lingkungan yang sebenarnya"
Harus ada hukuman bagi penjahat-korporasi yang membuat efek jera, jangan masyarakat terus yang disalahkan. Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh hingga ke akar persoalannya.
Fenomena kabut asap di Provinsi Riau bukanlah bencana, tetapi kejahatan terencana yang mengakibatkan dampak yang luar biasa. Hal ini dikarenakan pemerintah mengeluarkan izin perkebunan skala besar seperti kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Di sisi lain, ketika pembakaran hutan kian sering terjadi, hukum cuma garang terhadap pelaku perseorangan, tetapi lunglai untuk korporasi.
Berbeda dengan kejahatan yang biasanya berkaitan dengan kekerasan antar individu. Kejahatan lingkungan ini bersifat lebih luas dan berhubungan tidak hanya dengan kelangsungan hidup manusia, melainkan seluruh makhluk hidup di dunia.
Kasus meluasnya kabut asap di Riau ini dikarenakan adanya keteribatan dari corporate alias penguasa bidang ekonomi politik yang memiliki akses serta pengaruh untuk menutupi kesalahan yang diperbuat. Pelaku kejahatan lingkungan tidak mendapatkan stigma masyarakat yang berat dan melekat, karena kejahatan yang dilakukan tidak berdampak langsung kepada masyarakat. Untuk itu, kejahatan lingkungan ini sulit sekali dibuktikan.
Dalam hal ini, kejahatan kabut asap di Riau dan sekitarnya merupakan sebuah ancaman terhadap kelestarian ekologis, dan karenanya merupakan sebuah kejahatan lingkungan dimana melibatkan relasi kekuasaan antara negara-korporasi-masyarakat.
"Dalam hal ini, kejahatan kabut asap di Riau dan sekitarnya merupakan sebuah ancaman terhadap kelestarian ekologis"
Seperti kejahatan lainnya, definisi kejahatan lingkungan dipengaruhi melalui proses kolektif yang melibatkan power. Perusahaan memainkan peran penting merupakan aktor penting dalam bencana ini karena memiliki power untuk memaksa terjadinya pembakaran lahan dan buruknya telah mendapatkan political will dari pihak pemerintah setempat.
Dalam hal ini, masalah lingkungan lebih mungkin untuk mempengaruhi kelas pekerja dan kaum miskin. Dengan cara ini, eksploitasi kapitalisme bekerja tenaga kerja kelas dan lingkungan. Bencana kabut asap Riau tentunya merupakan sebuah sarana kapitalisasi keuntungan perusahaan yang mencari keuntungan di sana.
Tidak adanya mekanisme kontrol serta lemahnya penegakan hukum pada akhirnya melahirkan bencana ini, dan lebih parah lagi menyebabkan korban yakni petani-petani kecil disana.
Masalah mendasar dari kebakaran hutan dan lahan adalah salah urus sumber daya alam yang selama ini dilanggengkan dengan praktik-praktik buruk, termasuk monopoli pada penguasaannya. Semua praktik buruk tersebut dilanggengkan melalui legitimasi berupa izin.
Perusahaan yang mendapatkan izin artinya tunduk pada syarat dan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana mereka seharusnya berusaha, termasuk di dalamnya tidak boleh membakar, dan wajib menjaga kawasannya. Kalau semua pelanggaran terjadi secara sistematis, itu karena memang tak pernah ada penegakan hukum terhadap korporasi yang di wilayah kawasannya ditemukan titik api.
"Kalau semua pelanggaran terjadi secara sistematis, itu karena memang tak pernah ada penegakan hukum terhadap korporasi yang di wilayah kawasannya ditemukan titik api"
Bahkan, jika dilihat dari pola berulang yang dilakukan perusahaan—yaitu dengan sengaja melakukan praktik buruk yang menimbulkan bencana ekologis—maka dapat dikatakan bahwa korporasi telah melakukan kejahatan HAM berat, karena memenuhi unsur terencana dan meluas.
Peran dari pemerintah, baik secara pusat maupun daerah, harus diikutsertakan dalam bagaimana menyikapi ketidaksetaraan lingkungan yang terjadi di Riau dan sekitarnya. Pemerintah harus terlibat dalam melakukan berbagai upaya luar biasa terkait dengan kasus ini, terutama memberikan sanksi bagi pelaku penyimpangan lingkungan yakni korporasi.
Hal ini penting karena merupakan relasi state-corporate crime yang kerap kali tersembunyi. Sekali lagi, ini bukanlah bencana yang datang serta merta, ini adalah bentuk pertanggungjawaban manusia terhadap alamnya.
"Ini bukanlah bencana yang datang serta merta, ini adalah bentuk pertanggungjawaban manusia terhadap alamnya"
Beranjak dari laju deforestasi dan degradasi hutan yang semakin tahun semakin meningkat, yang salah satunya akibat ulah pembakaran hutan dan lahan oleh korporasi. Selain itu juga tulisan ini juga mengajak kawan-kawan semua untuk tidak hanya berdiam diri terhadap kasus ini, namun juga bertindak bersama untuk menerjang kabut asap!
Terimakasih. Melawan Diam, Hilangkan Asap!