"Manhaj"
Menyayangkan sikap sebagian orang, ketika perkara yang diperselisihkan (mukhtalaf fiih) oleh para Ulama, lalu mereka mewajibkan siapapun untuk mengikuti pendapat ulama yang diikutinya, sehingga siapapun yang menyelisihinya dianggap telah menentang syariat, Allahul musta'an. Dan ini kebanyakan dilakukan oleh sebagian saudara-saudara saya yang baru hijrah.
Manhaj yang saya ikuti adalah: Jika saya menisbatkan sesuatu pada "Islam" atau "Syariat Islam" dan yang semisalnya, maka itu adalah perkara-perkara yang mujma' 'alaih (perkara yang tidak diperselisihkan oleh para Ulama mu'tabar), bahwa ia adalah Syariat Islam/ajaran Islam. Misal, saya katakan: Islam mengharamkan zina, Islam mengharamkan judi, Islam mengharamkan riba, Islam mewajibkan shalat, dan seterusnya. Dikarenakan hal ini bukan perkara yang diperselisihkan, tapi sesuatu yang sudah pasti dan disepakati para Ulama.
Sedangkan pada perkara yang mukhtalaf fiih, tidak saya sandarkan pada Islam, tapi pada mazhab, atau imam, atau syaikh yang berpendapat demikian. Misal: Qunut subuh itu sunnah menurut mazhab Syafi'i, atau qunut subuh terus menerus itu tidak disyariatkan menurut Imam Ahmad. Tidak saya katakan: Islam menyatakan qunut shubuh itu sunnah, atau tidak saya katakan: Islam menyatakan qunut subuh itu bid'ah.
Atau hukum foto makhluk bernyawa itu sama dengan hukum menggambar makhluk bernyawa menurut sebagian ulama, sehingga foto makhluk bernyawa diharamkan oleh Ulama yang berpendapat demikian. Sedangkan sebagian ulama tidak sampai mengharamkan secara mutlak, karena menurut sebagian ulama ini, foto tidak termasuk kepada hukum menggambar secara hakiki. Tidak saya katakan: foto itu haram menurut Islam. Karena jika sudah dinisbatkan kepada Islam ataupun syariat Islam, maka sudah disandarkan kepada Allah Ta'ala sebagai Pemilik syariat. Dan ini bukan perkara yang ringan disisi Allah.
Tidak kita katakan: Islam mewajibkan muslimah memakai cadar/niqab. Tapi kita katakan misalnya: Mazhab Syafi'i (dalam salah satu pendapatnya) menyatakan muslimah wajib memakai cadar. Karena mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wajah muslimah termasuk aurat. Tidak kita katakan: Islam mengharamkan ikut pemilu demokrasi, tapi kita katakan: Menurut Syaikh fulan, haram ikut pemilu demokrasi. Tidak kita katakan: Islam melarang berbilangnya pemimpin bagi umat Islam, tapi kita katakan: Pasca terpisahnya kaum muslimin dalam beberapa negara yang berbeda, sebagian ulama mengharamkan hal ini dan mewajibkan seluruh umat Islam dipimpin oleh satu pemimpin saja. Demikian seterusnya untuk perkara-perkara ikhtilaf.
Hal ini, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami, adalah manhajnya para Sahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in. Mereka tidak menisbatkan hasil ijtihad mereka pada Islam, tapi pada diri mereka sendiri. Sehingga berlaku kaidah, "Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan keliru. Pendapat selainku keliru, tapi ada kemungkinan benar."
Allah Subhanahu wata’ala telah melarang menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta mengabarkan bahwa menghalalkan dan mengharamkan sesuatu tanpa dalil adalah kedustaan atas nama Allah Subhanahu wata’ala. Sebagaimana Allah Subhanahu wata’ala mengabarkan pula bahwa barang siapa yang mewajibkan sesuatu tanpa dalil atau mengharamkan sesuatu tanpa dalil maka telah menjadikan dirinya sebagai sekutu bagi Allah Subhanahu wata’ala dalam perkara yang merupakan kekhususan Allah Subhanahu wata’ala, yaitu penetapan syariat.
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ
"Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. an-Nahl: 116)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
وَقَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: مَا يَنْبَغِي لِلْفَقِيهِ أَنْ يَحْمِلَ النَّاسَ عَلَى مَذْهَبِهِ، وَلَا يُشَدِّدَ عَلَيْهِمْ قَالَ: لَا تُقَلِّدْ دِينَك الرِّجَالَ، فَإِنَّهُمْ لَنْ يَسْلَمُوا مِنْ أَنْ يَغْلَطُوا. فَإِذَا كَانَ هَذَا قَوْلَهُمْ فِي الْأُصُولِ الْعِلْمِيَّةِ وَفُرُوعِ الدِّينِ لَا يَسْتَجِيزُونَ إلْزَامَ النَّاسِ بِمَذَاهِبِهِمْ مَعَ اسْتِدْلَالِهِمْ عَلَيْهَا بِالْأَدِلَّةِ الشَّرْعِيَّةِ، فَكَيْفَ بِإِلْزَامِ النَّاسِ وَإِكْرَاهِهِمْ عَلَى أَقْوَالٍ لَا تُوجَدُ فِي كِتَابِ اللَّهِ، وَلَا فِي حَدِيثٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَلَا تُؤْثَرُ عَنْ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِينَ، وَلَا عَنْ أَحَدٍ مِنْ أَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ.
“Al-Imam Ahmad berkata: “Tidak seyogyanya bagi seorang ahli fikih untuk mendorong manusia mengikuti madzhabnya dan bersikap keras atasnya.” Beliau berkata: “Janganlah kamu bertaklid dalam agamamu kepada individu tokoh, karena mereka tidaklah selamat dari berbuat salah.” Maka jika ini adalah pendapat mereka (para imam, pen) di dalam pokok-pokok keilmuan dan cabang-cabang agama, bahwa mereka tidak memperbolehkan mengilzam (yakni: memaksa, pen) manusia untuk mengikuti mazhab-mazhab mereka, padahal mereka berdalil untuk pendapat mazhab tersebut dengan dalil-dalil syar’i, maka bagaimana bisa diperbolehkan meng-ilzam dan memaksa manusia dengan pendapat yang tidak didapatkan dalam al-Kitab ataupun as-Sunnah ataupun atsar para sahabat, tabi’in ataupun para imam kaum muslimin.” (Al-Fatawa al-Kubra: 6/340).
Maka janganlah mengilzam (memaksa) siapapun untuk mengikuti pendapat Ulama yang kita ikuti, jika itu bukan perkara yang qath'i (ketetapan hukum yang sudah pasti, yang langsung ditetapkan Allah Azza wa Jalla maupun oleh Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam). Jika itu masih dalam perkara zhanni (dugaan) atau yang masih diperselisihka para Ulama, cukup ikuti pendapat Ulama yang kita yakini pendapatnya mendekati kebenaran. Tanpa mengilzam orang lain agar ikut pendapat ulama yang kita ikuti. Disinilah pentingnya menahan diri dan bersikap dewasa dalam beragama, agar selamat. Mari biasakan untuk bersikap jujur dalam perkara ini, bersikap jujur mengatakan suatu hal mujma 'alaih atau mukhtalaf fiih.
Dan ini saya tujukkan sebagai pengingat bagi saya pribadi yang paling utama, semoga bermanfaat bagi saudara-saudara saya yang lain.
Wallahu waliyyut taufiq.













