PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wil
PENGADILAN Negeri (PN) Sidoarjo menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait kasus penjualan minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Rabu (5/8).
Persidangan yang digelar di Kantor Satpol-PP Sidoarjo dengan hakim tunggal PN Sidoarjo, Bambang Trikoro itu menghadirkan tiga orang terdakwa penjual miras.
Terdakwa pertama, Juniar selaku penanggung jawab Toko Santuyy, menjalani persidangan dengan menghadirkan dua orang saksi yang merupakan anggota Satpol PP Sidoarjo, yakni Puguh dan R Novianto.
Berdasarkan keterangan di persidangan, Toko Santuyy di Perumahan Kahuripan Nirwana Village terbukti beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki. Toko tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, namun pada praktiknya justru melakukan penjualan secara eceran.



















