Pendekatan Restoratif dan Kolaborasi Jadi Strategi Kejaksaan Pulihkan Kerugian Negara
REKONFUNEWS.COM, JAKARTA ||  Dalam Kunjungan Kerja Virtual yang berlangsung pada Kamis, 31 Oktober 2024, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa pendekatan restoratif dan kolaborasi akan menjadi strategi utama Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Pernyataan ini disampaikan sebagai bagian dari komitmen Kejaksaan untuk meningkatkan efektivitasâŠ









