Menjadi penguji tugas akhir dengan judul di atas, membuat saya kembali mengingat bagaimana European Court of Human Rights (ECHR) menangani kasus serupa di Perancis dengan sikap yang sama : mendukung pelarangan cadar/niqab di tahun 2014. Tiga tahun kemudian, tahun 2017, ECHR kembali mendukung peraturan pelarangan burqa oleh Belgia. Dalihnya sama, tidak ada pelanggaran yang dilakukan ketika negara menerapkan larangan tersebut. Ditambah argumen bahwa seharusnya wajah tidak boleh ditutupi ketika berada di ruang publik, alasan menjunjung tinggi konsep "living together", hingga pendapat bahwa tidak ada yg dirugikan ketika tidak memakai cadar/burqa/niqab. Eeeh padahal.....🤦🏻♀️ Pelarangan tersebut jelas-jelas melanggar berbagai hak individu, mulai dari kebebasan pribadi (artikel 8), kebebasan beragama (artikel 9), kebebasan berekspresi (artikel 10), bahkan kebebasan dari perlakuan diskriminatif (artikel 14). Lucunya (eh atau mirisnya ya lebih tepat😅), baru-baru ini negara Eropa yang melarang cadar mewajibkan penggunaan masker di ruang publik. Yup, karena pandemi. Mungkin yg tadinya kekeuh merumuskan, mendukung, mengeluarkan dan memenangkan aturan larangan menutup wajah saat itu ndak kepikiran sama sekali bahwa corona bakal datang, ga nyangka harus jilat ludahnya sendiri. Luluh deh itu aturan, dibuat sendiri, dilanggar sendiri.. Hmmm, just another double-standard on what-they-called "human rights" 😮 #perksofbeingscholar #ir #internationalstudies #currentissue #humanrights #echr #france #belgium https://www.instagram.com/p/CDBN4O_MbL6TBUD0phKkS-Ca_HM5CqtH8l3-540/?igshid=5d55veg23you













