Lingkup Jasa Pajak MOSYANTAX Jasa pembuatan laporan pajak (Jasa Perpajakan) UMKM kami mencakup perhitungan pajak dan pelaporan pajak (membuat SPT pajak). Kami akan mengerjakan perhitungan pajak dan membuat laporan SPT pajak sebagai berikut: Laporan Pajak penghasilan SPT pasal 21 (pajak atas pegawai), Laporan Pajak penghasilan SPT pasal 23 (pemotongan pajak untuk penghasilan jasa, sewa, bunga, dividen dan royalti) Laporan Pajak penghasilan SPT pasal 26 (pemotongan pajak untuk jasa atau penghasilan luar negeri) Laporan Pajak penghasilan SPT pasal 4.2 (sewa) Laporan Pajak penghasilan SPT badan tahunan Laporan Pajak penghasilan SPT penghasilan pribadi Cp : 08161608171 Mail : [email protected] #mosyantax #mosyanorganizer #mosyans #mosyanacc #jasapajak #jasakonsultanpajak #jasa #jasaaccounting #accounting #tax #taxation (at Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/Bu8gYyRg6WZ/?utm_source=ig_tumblr_share&igshid=18yery69v35wx







