Akta hibah yang merupakan sebagai dasar perubahan peralihan hak nya itu berasal dari Akta Kuasa Mutlak yang dilarang oleh hukum, dan ini malah dibenarkan oleh Pihak BPN, padahal peralihan hak nya itu nyata2 bodong krn bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak BPN benar2 Ngaco...!!
kpd yth Presiden RI @jokowi
@official.kpk @sofyan.djalil @kanal_kpk @surya_tjandra_11_1 @komisiyudisialri @humasmahkamahagung @TangselTerba @majalah.tempo @tempodotco @kompascom @kementerian.atrbpn @medcomid @kanwilbpndkijakarta @lapor1708 @hariankompas @dinopattidjalal @ppsdm.atrbpn @fadjroelrachman @kemenkumhamri @kementerian.atrbpn ..urusan2 dikementerian ATR/BPN sangat tidak Transparan? Menurut Kepala seksi perkara perdata Marcellinus Wiendarto & Kasubdirektorat Shinta Purwitasari, bahwa surat tanggapan Dirjen RB. Agus Widjayanto bukan keputusan PTUN, mereka malah menyuruh gugat ke PTUN? Mereka itu benar2 Ngaco! Sangat tidak profesional!! https://t.co/rKJ08CRNMW












