Serba-serbi SIKM dari @layananjakarta · · · Hello warga Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk keluar masuk wilayah Ibu kota selama masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku selama periode tanggal 6-17 Mei 2021. Berikut Informasi yang kerap keliru terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah Provinsi DKI Jakarta 2021 . (SWIPE👈) . Bijak Mengajukan SIKM, Tempat Terbaik Tetap di Rumah #sayatidakmudik Salam SETIA #MelayaniJakarta (di Jakarta, Indonesia) https://www.instagram.com/p/COsRZ9-JbI2/?igshid=14enoupb9n38a














