Pemuda berusia 20 tahun warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap polisi lantaran telah menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur. Kanit Reskrim Aipda Doni Rahadian mengatakan awalnya korban dan tersangka saling kenal di permainan dalam jaringan (game online). Kejadian tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke Polsek Jaya Karya terkait korban yang tidak pulang ke rumah sejak Senin 12 September 2022. “Perkenalan mereka berlanjut ke dunia nyata, hingga berpacaran. Mereka baru satu bulan berpacaran, dan status pacaran tersebut tidak diketahui oleh keluarga korban. Tersangka membawa korban ke rumahnya hingga lima hari. Di sana tersangka dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Aipda Doni Rahadian, Sabtu 17 September 2022. Selanjutnya Kamis (15/9) tersangka mengantarkan korban kembali pulang ke rumah dan sempat bertemu dengan kakak korban dan saat ditanyai perihal apa saja yang telah dilakukan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Selengkapnya www.halodayak.com #sampit #kotim #infokotim #kotawaringintimur #gaming #game #gamer #halodayak #halodayakdotcom https://www.instagram.com/p/Cio5vHvrq9k/?igshid=NGJjMDIxMWI=