Terobos Konvoi Jokowi Berujung Menginap Semalam di Kantor Polisi
Liputanviral - Perempuan berinisial A (28) menginap semalam di kantor polisi karena menerobos iring-iringan konvoi Presiden Jokowi. A dikenakan wajib lapor. "Sudah pulang tadi pas azan asar, sekitar jam 15.00 WIB," kata Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Timur, AKP Agus Suharyanto saat dihubungi detikcom, Selasa (25/9/2018). A menerobos konvoi Jokowi itu pada Senin (24/9) pukul 08.46 WIB. Perempuan itu awalnya memotong jalur pengamanan presiden. "Selanjutnya anggota PJR melakukan pengejaran namun saat upaya penghentian kendaraan, anggota PJR tersebut ditabrak akibatnya kaki kanan anggota tersebut mengalami terkilir dan terluka," kata Agus. Agus mengatakan urine A dan rekannya positif mengandung benzodiazepine, sejenis obat penenang atau obat tidur yang harus menggunakan resep dokter. A diduga dalam pengaruh benzodiazepine saat mengemudi. "Iya (didapat) legal, dari resep dokter itu. Kita kan dalam mengenakan obat yang dijual bebas pun ada efek ngantuknya kan ya. Tapi ada keterangan di obat jual bebas pun tidak boleh mengemudi dan sebagainya. Itu mungkin juga efeknya ada," tuturnya. A juga dikabarkan sempat mengacungkan jari tengah. "Infonya seperti itu, nggak tahu maksudnya apa," kata Kasat PJR AKBP Slamet Widodo. A ditetapkan menjadi tersangka atas aksinya itu. Dia diduga telah lalai mengemudikan kendaraan sehingga menyebabkan seorang anggota patwal terluka. "Yang bersangkutan kita kenakan UU Lalu Lintas pasal 311 jo 310. Karena dia mengendarai dengan kelalaiannya menyebabkan orang luka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Read the full article












