Dr M Sa'i Rangkuti Selaku Kuasa Hukum ASH Sebut Perkara Dugaan Perzinahan Telah Berakhir, Pencabutan Laporan Dinilai Hentikan Proses Hukum
PADANGSIDIMPUAN, kedannews.co.id – Kuasa hukum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ASH (46), Dr. M. Sa’i Rangkuti, SH, MH, menegaskan bahwa perkara dugaan tindak pidana perzinahan yang sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Medan tidak lagi memiliki dasar untuk dilanjutkan setelah pelapor secara resmi mencabut laporannya. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pencabutan laporan…












