MALANGTODAY.NET – Ketika kita sedang berkendara di jalan, pasti kita tidak asing dengan adanya lampu merah. Nama lampu merah ini pun kerap berkibar kita sedang janjian untuk bertemu dengan seseorang atau ketika si pengemudi menanyakan tempat yang akan kita tuju. Misalnya nih, “Apanya lampu merah?” atau “Nanti dari lampu merah belok ke mana?” Padahal ya, jika kita mengamati si lampu merah ini, warnanya kan terdiri dari merah, kuning dan hijau. Kenapa coba disebutnya lampu merah saja? sementara nama lampu yang lain tidak ikut di bawa-bawa? Apa lampu yang berwarna lain nggak iri tuh? Baca Juga: Nggak Mau Jerawatan? Kontrol 4 Jenis Makanan Ini! Nah, yang harus kamu tahu, sebenarnya untuk traffic light di Indonesia ini namanya bukan lampu merah. Lagi pula yang mempopulerkan lampu merah ini juga tidak diketahui siapa. Belum lagi ketika kita masih sekolah dulu, pasti kita justru akrab diperkenalkan dengan lampu lalu lintas bukan lampu merah. Iya kan? Lantas apa dong sebutan yang benar untuk lampu merah ini? Ya, apa lagi kalau bukan APILL alias Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. APILL sendiri malah sudah diperkenalkan oleh Kementrian Perhubungan. Bahkan melalui instagramnya @kemenhub151, Kemenhub mengingatkan untuk penggunaan istilah APILL ini. Baca Juga: Bak Film "Catch Me If You Can", Pria Ini Menyamar Jadi Dokter Selama 5 Bulan Tanpa Ketahuan [caption id="attachment_233402" align="aligncenter" width="592"] istilah APILL yang diperkenalkan oleh Kemenhub @instagram/kemenhub151[/caption] Sesuai dengan namanya, APILL ini berfungsi untuk mengatur lalu lintas. Seperti: lampu hijau : untuk memperbolehkan kamu melanjutkan perjalanan, lampu merah: untuk menghentikan laju kendaraanmu agar pengguna jalan dari samping atau depan bisa berjalan, dan lampu kuning: untuk memberikan peringatan kepadamu agar berkendara dengan hati-hati. Baca Juga: Terungkap! Ini 10 Harta Kekayaan Kim Jong Un yang Bikin Gigit Jari! Selain untuk memperingatkanmu dalam berkendara, APILL juga berfungsi untuk mempermudahkan kamu yang ingin menyebrang di zebra cross. Penggunaannya pun sama, berdasarkan warna-warna lampu. Kalau lampu merah, kamu bisa menyebrang dengan lebih leluasa karena kendaraan lain sedang berhenti, tapi tetap saja kamu harus waspada, karena kendaraan dari arah lain masih berseliweran. Jadi, mulai sekarang jangan salah menyebut lagi lampu berwarna-warni di jalan ini ya. Ingat namanya APILL bukan lampu merah. Yuk, biasakan menyebut APILL ketika kamu sedang berkendara.