Inanews - Politisi Partai Gerindra Andre Rosiade menyebut, harus ada upaya evaluasi pemilu sekaligus ketentuan soal masa jabatan presiden. Ia mengusulkan supaya masa jabatan presiden hanya dibuat satu periode dengan jangka waktu tujuh tahun.
"Ke depan mari kita buka wacana baru bahwa Indonesia butuh presiden cukup satu periode, tujuh tahun," kata Andre dalam sebuah diskusi berjudul Silent Killer Pemilu Serentak 2019 di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (27/4/2019).
Menurut Andre, hal ini penting supaya ke depannya tidak ada capres petahana yang menggunakan instrumen negara untuk mempertahankan kekuasaannya.
Sehingga, presiden terpilih fokus untuk bekerja sungguh-sungguh, bukan justru mengumpulkan kekuatan untuk mempertahankan kekuasaan.
"Evaluasi pemilu ini sekaligus kita harus mengevaluasi jangan sampai ada petahan yang ingin mempertahankan kekuasaanya, terindikasi mempergunakan seluruh sumber daya," ujar Andre.
"Sehingga setelah mereka dilantik, mereka tidak berfikir untuk bagaimana mempertahankan kekuasaanya, tetapi bekerja sungguh-sungguh memenuhi janjinya pada masyarakatnya," sambungnya.
Aturan soal masa jabatan presiden tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 7 ayat 1 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".
Read the full article