Festival Guyub Murup dibuka pada 4 Februari lalu, sebagai satu dari banyak inisiatif solidaritas untuk warga di Temon, Kulon Progo. Jadwalnya ketat, ada kegiatan harian maupun mingguan. Kegiatannya beragam, dari aksi mural sampai pertunjukan wayang beber kontemporer. Meski dalam situasi terancam, bukan berarti warga harus kehilangan kegembiraannya, bukan? Mari saksikan kemeriahan acara-acara itu yg terekam oleh tim selamatkanbumi.com, sambil menyanyikan lagu "Pramoedya" bersama Deugalih. Dan yang tak kalah penting, mari lanjutkan solidaritas untuk mereka yang masih berjuang. "Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah.."
Aktivitas Festival Guyub Murup dapat dipantau melalui https://www.instagram.com/festivalguyubmurup/
Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
✓ Live Streaming✓ Interactive Chat✓ Private Shows✓ HD Quality✓ Free Actions
Free to watch • No registration required • HD streaming
Janji Kosong Pembangunan NYIA: Perampasan, Pengusiran, dan Penghapusan Hak Atas Ruang Hidup demi Kapitalisme – IndoProgress.com
Kredit Ilustrasi: Aktual.com
Penulis: Datu Damarjiwo
SEJAK menjabat sebagai presiden, Joko Widodo telah menjadikan infrastruktur sebagai sector yang prioritas pembangunannya. Ini dibuktikan dengan perencanaan 245 proyek di seluruh wilayah Indonesia.[1] Salah satu mega-proyek yang paling ambisius diantaranya adalah New Yogyakarta International Airport (NYIA), bandara baru yang rencananya akan berlokasi di Wates, Kulon Progo. Dengan pertimbangan keterbatasan kapasitas bandara Adisutjipto, proyek ini merupakan pembangunan jalur cepat yang rencananya akan difungsikan mulai April 2019. Keberadaan bandara ini diharapkan dapat memperlancar arus transportasi dari dan ke Yogyakarta. Namun, apa benar pembangunan tersebut inklusif, dalam artian dapat menyejahterakan masyarakat yang berkehidupan di sekitarnya? Analisis ini akan menunjukkan sisi lain dari pembangunan NYIA: bahwa bukannya memberi kehidupan, ia justru mengasingkan warga sekitar dari ruang hidup itu sendiri.
Akumulasi Primitif dan Perampasan dalam Pembangunan
Sebelum membahas perampasan kesejahteraan dalam kasus penggusuran NYIA, mari kita bahas dasar teorinya terlebih dahulu. Teori yang dipakai dalam artikel ini, yakni akumulasi melalui perampasan (dispossession) milik David Harvey, adalah pengembangan dari teori akumulasi primitif (primitive accumulation) Karl Marx. Ia menyatakan bahwa prasyarat berfungsinya kapitalisme adalah pengusiran kelas proletar (pekerja), melalui “perampasan” kepemilikan pekerja atas kapasitas produksinya (kemampuannya bekerja) serta “pelemparannya” sebagai tenaga kerja yang terasingkan[2] ke pasar tenaga kerja. Lebih jelasnya, Marx menyebutkan bahwa proses ini adalah proses reifikasi ganda pekerja, yang 1) mentransformasikan perannya dari produsen langsung menjadi pekerja bayaran; dan 2) mengubah fungsi sosial alat produksinya, dari sarana subsistensi menjadi akumulasi kapital.[3] Pengusiran dalam akumulasi primitif adalah prasyarat akumulasi kapitalistik—artinya pengusiran pekerja dari tanahnya harus dilakukan agar roda kapitalisme dapat berjalan, dan akumulasi kekayaan para pemilik modal dapat berlangsung.[4] Masalahnya, akumulasi kapital yang berlebihan sendiri menciptakan surplus yang tidak dapat diberdayakan.[5] Pendiaman surplus kapital tersebut beresiko mendevaluasi nilainya, sehingga potensi akumulasi lebih lanjut akan tersia-siakan. Di sisi lain, keseluruhan sistem kapitalisme lanjutan mengalami krisis akibat turunnya rate of profit—sehingga pemberdayaan surplus tersebut menjadi vital dalam upaya menyelamatkan kapitalisme.[6]
Harvey mengembangkan solusi atas kondisi kontradiktif tersebut dengan teori akumulasi via perampasan. Harvey beranggapan bahwa krisis karena akumulasi yang berlebihan—ditandai dengan kelebihan modal, komoditas, maupun pekerja yang beredar di pasaran; tanpa adanya outlet untuk memberdayakannya—hanya dapat diselesaikan melalui “spatio-temporal fixes”. Sederhananya, ia menggariskan dua solusi penyerapan surplus melalui displacement kapital: 1) displacement spasial, dimana kapital diberdayakan untuk membuka infrastruktur kapitalisme di lokasi lain; dan 2) displacement temporal, dimana kapital dipergunakan sebagai investasi dalam proyek-proyek fisik dan sosial berjangka panjang, yang hasilnya hanya bisa diraup di masa depan.[7] Dengan kata lain, surplus tadi hanya dapat diperbaiki melalui eksternalisasi kapital dengan penangguhan lintas ruang dan waktu—yang terwujud dalam produksi space bagi kapitalisme, organisasi teritorial divisions of labor, pembukaan kompleks sumber daya, penciptaan ruang-ruang dinamis akumulasi kapital, hingga penetrasi formasi sosial yang telah ada oleh relasi kapitalistik.[8] Dalam perkembangannya, penangguhan spasial-temporal ini dimediasi oleh negara sebagai institusi dengan legitimasi untuk menciptakan kredit dan kapital fiktif dalam rangka memobilisasi surplus kapital. Harvey berargumen bahwa solusi eksternal ini adalah cara dominan masyarakat kapitalistik untuk menyelesaikan kontradiksinya, mengingat solusi internal—yakni redistribusi kekayaan—mengharuskan kelas pemilik modal untuk memberikan previlesenya pada kelas pekerja. Tentunya, para pemilik modal akan memilih mempertahankan hirarki sosial tersebut agar dapat terus menjalankan akumulasi kapital.[9]
Bagian selanjutnya akan menjelaskan bagaimana proses yang penuh dengan ketidakadilan ini tercermin dalam pengaturan pembangunan NYIA di Yogyakarta.
Akumulasi via Perampasan dalam Pembangunan NYIA
Dalam kasus proyek bandara New Yogyakarta International Airport di Kulon Progo, perampasan dan penangguhan kapital tadi menjadi tulang belakang penindasan negara kapitalistik terhadap masyarakatnya sendiri. Pertama, akumulasi primitif mewujud dalam pengambilan paksa[10] tanah warga Kulon Progo, yang memutus relasi antara masyarakat lokal dan tanah di mana ia berkehidupan. Dalam hal ini, reifikasi ganda terjadi: 1) pengasingan peran warga, dari produsen hasil bumi di tanah sendiri menjadi pekerja bayaran di sektor-sektor lain; dan 2) perubahan fungsi sosial tanah, dari sarana subsistensi menjadi kapital. Dengan kata lain, warga Kulon Progo yang dulunya bertani untuk menghidupi komunitasnya tiba-tiba dirampas dari tanah sumber penghidupannya, dan dipaksa “menjual diri” ke pasar tenaga kerja. Keterampilan mereka bertani belum tentu dihargai di pasar kerja tersebut sehingga mengasingkan mereka yang kesulitan beradaptasi. Di samping itu, proses pembebasan lahan hanya menghargai tanah warga sebagai kapital yang bisa diperjualbelikan—hal ini mengesampingkan nilai-nilai sosiokultural tanah sebagai sumber kehidupan yang berkelindan dengan realitas sosial warga Kulon Progo. Oleh karenanya, kompensasi yang diberikan pembangun/pemerintah atas pengorbanan masyarakat tersebut tidak dapat dikatakan mencukupi.[11] Lagipula, meski aturan perlindungan masyarakat telah dibuat untuk menghindarkan hal-hal semacam ini dalam pembebasan lahan, namun aturan tersebut 1) tidak mengharuskan adanya transparansi publik dalam skema transfer lahan; 2) tidak memberikan masyarakat lokal posisi tawar lebih untuk menegosiasikan lahan—sehingga negosiasi kompensasi hanya sebatas formalitas, mengingat kepentingan pembangunan akan selalu dimenangkan; 3) proses legal yang kompleks dan mahal cenderung mengintimidasi warga untuk tidak mengambil jalur hukum ketika hak mereka terlanggar.[12] Ketiga faktor tersebut memarginalkan kepentingan warga dalam upaya memperjuangkan tanah mereka sendiri. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pembangunan NYIA adalah proyek pro-kapital yang mengasingkan masyarakat dari haknya atas ruang hidup, tanpa memperdulikan kesejahteraan masyarakat lokal sendiri.
Kedua, jika proyek NYIA adalah pembangunan yang dilakukan atas dasar kekerasan, mengapa proyek ini tetap dijalankan? Harvey akan menjawab bahwa alasan pembangunan NYIA bukan hanya sebab-sebab pragmatis saja—semisal, kelebihan kapasitas bandara Adisutjipto—melainkan juga didasari oleh upaya displacement dalam mengatasi krisis akumulasi berlebih akibat pembangunan di Yogyakarta. Seperti umum diketahui, pembangunan di Yogyakarta mencapai tingkat pertumbuhan yang eksplosif selama dekade terakhir—dibuktikan dengan tren PDRB yang meningkat tiga kali lipatnya.[13] Meski demikian, tingkat ketimpangan Yogyakarta yang sangat tinggi (per September 2016, rasio Gini di Yogyakarta mencapai angka 0,43—lebih besar dari rerata rasio Gini nasional[14]) menunjukkan bahwa mayoritas pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dinikmati oleh kelas pemilik modal. Hal serupa juga ditunjukkan dari minimnya pengeluaran seperlima penduduk di segmen termiskin, yang jumlahnya hanya sebesar 5,7 persen dari total pengeluaran penduduk Yogyakarta.[15]
Jika dibaca dengan kacamata Marxis, ketimpangan ini merupakan gejala nyata dari proses akumulasi kekayaan yang terjadi dalam pembangunan di Yogyakarta. Menariknya, Harvey juga memprediksi bahwa krisis yang berakar dari akumulasi berlebih ini—yakni surplus kekayaan, serta devaluasinya—diselesaikan melalui displacement kapital dalam bentuk pembangunan NYIA. Displacement tersebut nampak dalam fungsi NYIA sebagai eksternalisasi kapital lintas ruang dan waktu, yaitu 1) displacement spasial, mengingat proyek ini dibangun di luar area pembangunan utama Yogyakarta—tepatnya di Wates, Kulon Progo; 2) displacement temporal, dimana NYIA berperan sebagai investasi berjangka panjang—alias keuntungan dari proyek bandara ini baru akan diterima di masa mendatang. Melalui pembangunan NYIA, surplus kapital yang “diam” dapat diputar ulang dalam bentuk investasi eksternal, sehingga menghilangkan risiko devaluasi surplus dan memungkinkan akumulasi kapital di Yogyakarta untuk terus berjalan. Solusi devaluasi surplus yang lain, yakni redistribusi kekayaan internal—misal melalui program-program sosial yang meratakan kekayaan—tidak dijalankan, karena solusi ini mengharuskan para pemilik modal (khususnya pihak pembangun dan Sultan sendiri, sebagai pemilik mayoritas tanah yang dijamin via hak eigendom) untuk menyerahkan previlese mereka.
Kembali ke kasus nyatanya, partisipasi berbagai pihak di balik NYIA (termasuk diantaranya pemodal lintas negara dengan dukungan pemerintah nasional) menyiratkan bahwa kondisi krisis kapitalisme ini tidak hanya menghantui Yogyakarta semata. Siklus akumulasi-surplus-devaluasi juga nampak dalam pembangunan berbagai daerah di Indonesia, dengan berbagai tingkat perwujudan eksternalisasi kapital. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembangunan kapitalistik, termasuk diantaranya yang sedang terjadi di negeri kita, adalah proses creative destruction—dalam rangka menciptakan lebih banyak kapital, ia menghancurkan ruang-ruang hidup yang telah ada dan menggantinya dengan ruang-ruang kapital baru.
Ketiga, negara sendiri berperan sebagai institusi yang melegitimasi pembangunan sebagai akumulasi via disposesi. Dalam kasus NYIA, peran legitimasi negara nampak dalam dua aspek: pembuatan regulasi yang “melegalkan” perampasan lahan, serta penguatan aspek paksaan dari perampasan tersebut. Pertama, melalui kekuasaannya membentuk undang-undang, negara dapat membentuk mekanisme legal yang melegitimasi perampasan tanah masyarakat, sekaligus memperkuat posisi tawar pihak pembangun. Misalnya saja, UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum menggariskan mekanisme konsinyasi sebagai kompensasi pembebasan lahan. Mekanisme tersebut memperbolehkan pengambilan lahan masyarakat via pembayaran yang “dititipkan” ke pengadilan setempat, apabila 1) pemilik lahan menolak ganti rugi maupun putusan pengadilan; atau 2) lahan yang bersangkutan bermasalah secara hukum.[16] Di atas kertas, pembebasan tanah tersebut baru diperbolehkan setelah putusan hukum dan kompensasi diberikan, serta warga terkait telah diberitahu secara tertulis. Dalam praktiknya, hal yang terjadi justru sebaliknya—pengakuan dari warga menunjukkan bahwa PT Angkasa Pura I tidak pernah menunjukkan itikad menawar tanah, dan warga sendiri tidak menerima surat peringatan dari peradilan setempat.[17] Ganti rugi yang diatur mekanisme konsinyasi menjadi janji kosong belaka, mengingat warga yang menolak pembangunan tidak pernah mendapatkan kompensasi tersebut.[18] Selain tidak efektif melindungi kepentingan konstituennya, negara yang mengabaikan aspek monitoring dan penegakan hukum juga turut berperan dalam melegitimasi perampasan lahan masyarakat. Partisipasi aktif negara tersebut semakin nampak dalam bagaimana negara sendiri memobilisasi pasukan bersenjata ke lapangan—bukannya untuk melindungi warga, melainkan untuk mengintimidasi resistensi dan mempermulus kelancaran pembangunan.[19]
Pada akhirnya, dapat disimpulkan bahwa corak pembangunan di Indonesia masih pro-kapital—dibuktikan dalam maraknya kekerasan serta penyingkiran masyarakat, serta bagaimana kepentingan warga sekitar seringkali tidak terepresentasikan dalam proyek-proyek nasional. Analisis Marx dan Harvey akan menunjukkan aspek menarik pembangunan kapitalistik Indonesia, yakni 1) pembangunan, sebagai upaya reproduksi ruang, tidak lain adalah cara kapitalisme mempertahankan hidupnya; 2) sebagai prasyarat pembangunan, pembebasan lahan selalu mengasingkan warga sekitar—baik dalam relasi sosialnya, maupun dalam relasinya dengan alam; dan 3) negara justru berperan sebagai institusi yang melegitimasi perampasan tersebut. Meski pembangunan seharusnya dilakukan demi “kemakmuran rakyat”—per Pasal 33 UUD 1945—pembangunan di Kulon Progo (dan Indonesia secara keseluruhan) masih belum dapat memenuhi janji tersebut. Ia akan selalu menjadi proses yang memarginalkan masyarakat demi kepentingan segelintir orang yang menguasai kapital.***
Penulis adalah mahasiswa di Dept. Hub Internasional, UGM, Yogyakarta
Kepustakaan:
Apinino, Rio. “Kronologi Pengosongan Lahan Untuk Bandara Menurut Warga Kulon Progo”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/kronologi-pengosongan-lahan-untuk-bandara-menurut-warga-kulon-progo-cAPH
Badan Pusat Statistik Provinsi DIY. Data Strategis Daerah Istimewa Yogyakarta 2017. Data Strategis DIY. Yogyakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, 2018.
Hafidh, Muhammad I. “Pembangunan NYIA Hilangkan Lahan Penghidupan Warga”. Balairungpress.Com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. http://www.balairungpress.com/2017/12/pembangunan-nyia-hilangkan-lahan-penghidupan-warga/
Harvey, David. “The ‘New’ Imperialism: Accumulation By Disposession”. Socialist Register 40, no. 1 (2004).
Marx, Karl. Das Kapital: Kritik Der Politischen Oekonomie. 1st ed. Berlin: Verlag von Otto Meisner, 1867.
Primadhyta, Safyra. “Yogyakarta Punya Ketimpangan Ekonomi Tertinggi Di Indonesia”. Cnnindonesia.Com. Modifikasi terakhir 2018. Diakses 7 Februari 2018. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia.
Putsanra, Dipna. “PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/pn-wates-sebut-ada-222-perkara-konsinyasi-lahan-bandara-kulon-progo-cA9K
Saputri, Maya. “YLBHI Minta Penggusuran Paksa Warga Kulon Progo Dihentikan”. Tirto.Id. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://tirto.id/ylbhi-minta-penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-dihentikan-cA7v.
Smith, Julian, Agung Wiryawan, & David Ray. “National Strategic Projects: 55 New Projects Included In PSN List”. Pwc.Com. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 25 Desember 2017. https://www.pwc.com/id/en/media-centre/infrastructure-news/may-2017/national-strategic-projects–55-new-projects-included-in-psn-lis.html.
Zaman, M. Q. “Land Acquisition And Compensation In Involuntary Resettlement”. Culturalsurvival.Org. Modifikasi terakhir 2017. Diakses 26 Desember 2017. https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/land-acquisition-and-compensation-involuntary-resettlement.
————-
[1] Julian Smith, Agung Wiryawan & David Ray, “National Strategic Projects: 55 New Projects Included In PSN List”, Pwc.Com, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://www.pwc.com/id/en/media-centre/infrastructure-news/may-2017/national-strategic-projects–55-new-projects-included-in-psn-lis.html
[2] Marx menggunakan istilah “unattached labor” (pekerja yang tidak terikat) untuk menamai kondisi ini, dimana pekerja yang terasingkan dari kapasitas produksinya terpaksa “menjual diri” dalam pasar tenaga kerja. Dorongan sukarela untuk mereifikasi nilai kerja pribadi tersebut didasari pertimbangan untuk menjamin kelangsungan hidupnya dan generasi selanjutnya—mengingat gaji dan tunjangan hanya dapat didapatkan sebagai imbalan dari penyerahan kerja pada para pemilik modal. Dikutip dari Karl Marx, Das Kapital: Kritik Der Politischen Oekonomie, edisi pertama. (Berlin: Verlag von Otto Meisner, 1867).
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] David Harvey, “The ‘New’ Imperialism: Accumulation By Disposession”, Socialist Register 40, no. 1 (2004).
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Dalam wawancara dengan Balairung Press, Muhammad al-Fayyadl menyebutkan bahwa pembebasan tanah warga untuk proyek NYIA pada dasarnya adalah perampasan, karena aspek kesukarelaan (akad) warga dalam menyerahkan tanahnya tidak dihargai. Laporan dari Tirto.id menunjukkan bahwa masyarakat diintimidasi dengan kekerasan untuk menyerahkan tanahnya, antara lain via mobilisasi aparat, pemutusan aliran listrik, perusakan rumah dan fasilitas umum, serta kekerasan terhadap warga lokal dan pengunjuk rasa. Dikutip dari Muhammad I. Hafidh, “Pembangunan NYIA Hilangkan Lahan Penghidupan Warga”, Balairungpress.Com, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, http://www.balairungpress.com/2017/12/pembangunan-nyia-hilangkan-lahan-penghidupan-warga/; dan Rio Apinino, “Kronologi Pengosongan Lahan Untuk Bandara Menurut Warga Kulon Progo”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/kronologi-pengosongan-lahan-untuk-bandara-menurut-warga-kulon-progo-cAPH
[11] Sistem relokasi, yang dibuat untuk mengkompensasi pembebasan lahan warga, tidak dapat disetarakan dengan pengorbanan mereka—mengingat 1) hilangnya tanah sebagai sumber penghidupan individual dan masyarakat; 2) tempat relokasi yang disediakan jauh dari fasilitas publik dan pusat-pusat aktivitas ekonomi; dan 3) eksternalitas relokasi, seperti adaptasi sosial dengan lokasi baru, tidak diperhitungkan dalam skema tersebut. Kasus-kasus pembangunan dengan relokasi paksa semasa Soeharto misalnya, menunjukkan bahwa masyarakat yang dipindahkan kehilangan lebih dari 50% penghasilannya pasca relokasi. Tentunya, kerugian ekonomi tersebut tidak menunjukkan keseluruhan dampak relokasi, mengingat pertimbangan kompensasi yang lebih etis baiknya juga memperhitungkan faktor eksternalitas yang barusan disebut. Dikutip dari M. Q. Zaman, “Land Acquisition And Compensation In Involuntary Resettlement”, Culturalsurvival.Org, modifikasi terakhir 2017, accessed December 26, 2017, https://www.culturalsurvival.org/publications/cultural-survival-quarterly/land-acquisition-and-compensation-involuntary-resettlement
[12] Beberapa contoh nyata kelemahan aturan ini adalah 1) tidak adanya poin yang menggariskan hak masyarakat untuk menentukan bentuk resettlement seperti apa yang mereka dapatkan—sehingga proses relokasi menjadi pemaksaan yang berdasar kepentingan pengembang; 2) adanya mekanisme konsinyasi yang melegitimasi aksi perampasan lahan oleh pengembang (hal ini akan dijelaskan di bagian selanjutnya). Dikutip dari Dipna Putsanra, “PN Wates Sebut Ada 222 Perkara Konsinyasi Lahan Bandara Kulon Progo”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/pn-wates-sebut-ada-222-perkara-konsinyasi-lahan-bandara-kulon-progo-cA9K
[13] Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa PDRB (produk domestik regional bruto) per kapita Yogyakarta meningkat pesat, dari Rp8.845,00 di tahun 2006 menjadi Rp29.589,00 di tahun 2016. Dengan kata lain, rerata jumlah nilai tambah bruto dari seluruh sektor perekonomian di Yogyakarta meningkat tiga kali lipat dalam dekade terakhir. Meski demikian, perhitungan ini tentu tidak sensitif terhadap ketimpangan distribusi kekayaan individual. Dikutip dari Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, Data Strategis Daerah Istimewa Yogyakarta 2017, Data Strategis DIY (Yogyakarta: Badan Pusat Statistik Provinsi DIY, 2018).
[14] Rasio Gini—atau koefisien Gini—adalah ukuran ketimpangan kekayaan penduduk di suatu wilayah. Rasio Gini di Yogyakarta yang dikalkulasi oleh BPS ini misalnya, diukur dari jumlah pengeluaran per segmen masyarakat. Dikutip dari Safyra Primadhyta, “Yogyakarta Punya Ketimpangan Ekonomi Tertinggi Di Indonesia”, Cnnindonesia.Com, modifikasi terakhir 2018, diakses 7 Februari 2018, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia.
[15] Ibid.
[16] Bermasalah secara hukum di sini berarti lahan tersebut adalah tanah sengketa, sedang disita, dijadikan jaminan, atau pemilik lahan hilang keberadaannya. Dikutip dari Maya Saputri, “YLBHI Minta Penggusuran Paksa Warga Kulon Progo Dihentikan”, Tirto.Id, modifikasi terakhir 2017, diakses 25 Desember 2017, https://tirto.id/ylbhi-minta-penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-dihentikan-cA7v
Ampuni saya karena harus memulai tulisan ini dengan kalimat ini lagi: “Menulis adalah bekerja untuk keabadian.”
Ia telah terlalu sering dipetik berulang-ulang, memang. Namun ia seakan menolak untuk menjadi usang. Kalimat ini serta-merta hinggap di kepala ketika Tim 37suara menghubungi saya via WhatsApp dan menanyakan kesediaan untuk menulis liner note untuk lagu Deugalih ini. Saya rasa tak berlebihan ketika Galih menyematkan Pramoedya sebagai judul lagunya. Siapa pun yang familiar dengan tulisan-tulisan Pramoedya Ananta Toer tentu sadar, bahwa Pramoedya menawarkan sepaket gagasan tentang banyak hal yang belum tuntas dan begitu genting untuk kita pertanyakan ulang hingga hari ini: tentang sejarah, ingatan, dan identitas sebagai manusia Indonesia.
Galih bilang, lagu ini tentang Temon yang terancam akan hilang dari sejarah. Namun semakin sering saya memutar balik lagu ini, semakin saya meyakini bahwa Pramoedya berbicara jauh lebih besar dari satu persoalan. Mendengarkan Pramoedya membawa saya pada pertanyaan yang jauh dari jawab dan lebih sering membuat sakit kepala, “Apa artinya menjadi manusia (di) Indonesia?”
Bagi saya Pramoedya bicara begitu lantang, bukan hanya tentang Temon, tapi tentang segala kekeliruan kita dalam memaknai ruang, tanah, dan delusi massal kita tentang ‘membangun Indonesia’. Deret panjang nama: Kendeng, Kampung Akuarium, Kampung Pulo, Bukit Duri, Taman Sari, Kulonprogo, dan titik konflik lahan lainnya terus saja dihajar dengan gema “pembangunan Indonesia”. Pramoedya bukan berbicara tentang tanah dengan batas-batas petaknya yang tengah dan akan direnggut dengan serakah. Ia bicara tentang setiap akumulasi nanodetik narasi dan sejarah manusia yang telah dibangun dan akan dilenyapkan dari sana. Lantas, apa artinya membangun Indonesia jika kemudian justru menanggalkan manusia Indonesia dari rancangannya? Kita tentu tak naif-naif betul untuk tidak menyadari bahwa kita hanya sedang diombang-ambing transaksi kuasa. Negara memang hanya bisa hadir ketika mereka perlu merenggut lebih banyak lagi dari entitas yang seharusnya mereka lindungi.
Tentu bukan salah bahasa Indonesia yang tidak bisa membedakan rumah sebagai ‘house’ atau rumah sebagai ‘home’. Keduanya terlanjur kita ringkas pada gagasan tentang dinding batu dan semen serta bumbu-bumbu perangkat infrastruktur eksibisionis lainnya, yang menyingkirkan segala ingatan tentang relasi manusia yang terbangun di antara celah-celah struktur fisik itu. Ketika menemani anak-anak Bukit Duri menggambar di atas reruntuhan rumahnya sendiri dalam Cahaya Tanah Gusuran, dada saya ngilu sekali ketika menyadari bahwa setiap anak yang ikut serta memang menggambar rumah—namun bukan gambaran tentang kotak beratap, melainkan cerita tentang segala interaksi manusia dengan tanahnya dan setiap ingatan sosial dan kultural, yang menjadi substansi sakral sebagai manusia.
Namun mungkin memang kita telah dibuat terbiasa untuk melupa. Indonesia hari ini adalah akumulasi dari penghapusan sejarah orang-orang (yang di-)kalah(kan). Mereka direnggut dari tanahnya, dari keluarganya—mereka direnggut dari sejarahnya: pembantaian massal, pembunuhan, penculikan, penghilangan paksa, hingga pemberangusan arsip penciptaan dan pemikiran; dan hari ini, perenggutan sejarah itu hadir dalam dalih pembangunan.
Makna kita sebagai manusia di Indonesia tengah dalam pertarungan. Diam tentu saja bukan jawaban. Karenanya, saya membayangkan bahwa kita masing-masing dapat menggumamkan Pramoedya dalam keseharian—dalam elan dan kepalan tangan, sebab:
Jika kau diam
kau akan ditinggalkan sejarah
Tak ada waktu yang lebih tepat daripada sekarang bagi kita untuk bertekun memelihara amarah, mencatat luka yang dilahirkan oleh ego penguasa, karena kita—manusia di Indonesia—yang perlu mencatat dan merebut balik ruang bagi sejarah kita sendiri.***
(Ellena Ekarahendy)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Lirik
“Pramoedya”
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Benggala lalu, kucatat yang hilang.
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Dihempas lupa, yang menjadi tabu.
Bila kau diam, maka kau akan ditinggalkan sejarah,
Benggala kini, di mata yang muda.
Kredit
Lirik: Bayu Widodo dan Deugalih Gitar Akustik dan Vokal : Deugalih Gitar Elektrik dan Dram : Andry "Joe" Novaliano Bas: Galant Yurdian
Kulon Progo dan Keblingernya Kebijakan Pemerintah Nasional – IndoProgress.com
Foto: Tirto
Penulis: Danang Pamungkas
SEJAK lama saya hanya ingin diam melihat konflik Bandara Internasional di Kulon Progo. Bukannya saya menutup mata terhadap penindasan negara terhadap petani Kulon Progo, namun karena saya bingung mau membantu apa. Jujur di dalam hati saya mendukung perlawanan petani Kulon Progo melawan Kebijakan negara! Namun, mulai hari ini saya bersikap, saya melawan kebijakan penjajahan Pemerintah atas petani Kulon Progo.
Pembangunan infrastruktur NYIA bukan dari kebijakan Gubernur DIY, Atau Bupati Kulon Progo. NYIA adalah kebijakan pembangunan proyek infrastruktur Pemerintahan Jokowi-JK. Dalam APBN 2016, pemerintah merencanakan pembangunan 15 bandara baru, dengan dalih membuat solusi atas kesenjangan ekonomi dan sosial[1].
Sebagai warga negara, sulit bagi saya untuk menerima logika bahwa pembangunan ini untuk memberantas kesenjangan ekonomi dan sosial. Data yang dilansir CNN Indonesia[2] tampak benar bahwa Provinsi DI Yogyakarta merupakan Provinsi dengan ketimpangan ekonomi tertinggi di Indonesia setelah setelah DKI Jakarta. Namun, kalau kita lihat data yang dilansir oleh Majalah Tempo 2017[3], maka kita temukan gambaran sangat mengejutkan:
“Sebanyak 23, 7 juta petani Indonesia hanya memiliki lahan 21,5 Juta hektar. Sementara 2000 Perusahaan perkebunan menguasai 16 juta hektare. Sebanyak 304 perusahaan menguasai 26 juta hektare konsesi hutan. Sedangkan 13, 57 juta petani tidak memiliki lahan alias nol hektare.”
Apa artinya ini? Ternyata salah satu akar dari persoalan ketimpangan tersebut adalah akses pada kepemilikan tanah. Dengan kata lain, tanah merupakan kunci bagi kehidupan dan investasi. Ini terjadi karena Indonesia merupakan negara paling buruk dalam menjalankan industri manufaktur. Selama bertahun-tahun kekuasaan Suharto sampai Pemerintahan Jokowi-JK, tak ada perubahan apapun dalam menjalankan industri berkelanjutan. Indonesia selalu bertumpu pada sektor sumber daya alam mentah dan jasa dalam menjalankan roda perekonomiannya. Mengapa banyak investor menanamkan investasi propertinya di Yogyakarta? Karena mereka adalah bandar yang tak ingin bersaing dengan kapital internasional. Mereka ingin menjadi The Godfather di setiap kapling tanah di Yogyakarta. Sektor properti sekarang ini merupakan sektor yang diproteksi negara secara habis-habisan. Mengapa itu dilindungi? Mudah saja ditebak, karena mereka dekat dengan kekuasaan.
Karya Jeffrey Winters “Oligarki” dan Richard Robison “Suharto dan Pembangunan Kapitalisme di Indonesia” menjelaskan tanpa teding aling-aling bahwa pengusaha kaya raya di Indonesia selalu membutuhkan proteksi negara agar mereka bisa aman dari persaingan internasional dan memburu keuntungan semaksimal mungkin melalui jabatan politik, partai, dan birokrasi[4].
Pertanian di Indonesia merupakan sektor paling penting baik saat ini maupun masa depan. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia. Artinya, profesi petani merupakan kekuatan utama dalam perekonomian. Dengan proyek infrastruktur yang menjajah dan mengusir petani dari kegiatan pertanian artinya negara sudah keblinger dalam membuat kebijakan. Ketimpangan pemanfaatan lahan membuat petani kesulitan untuk sejahtera[5]. Hal yang seharusnya dilakukan pemerintah bukan membangun bandara untuk kelas menengah-atas, namun mengembangkan ekonomi kreatif dan UMKM yang sering jadi jargon Nawacita.
Mungkin kita terlahir menjadi bangsa yang suka sekali dengan jargon. Seperti jargon Nawacita, Trisakti, Ekonomi Pancasila, entah apapun itu hanya menjadi nyanyian kesenangan semu! Rakyat membutuhkan hal yang konkrit, dan yang konkrit itu apa? Bukan bandara internasional, bukan juga sawit. Rakyat hanya butuh bisa hidup nyaman, tenteram, bisa makan, mampu mencukupi kebutuhan, pendidikan, dan masa depan keluarga. Semua itu tidak akan terealisasikan bila kebijakan ekonomi malah menyingkirkan rakyat.
Petani punya kemerdekaan untuk mengelola lahan dan bebas menjual produknya. Harusnya negara menciptakan kondisi ekonomi yang sehat untuk mendukung sektor pertanian rakyat. Bukan malah membuat kebijakan cetak sawah dan menurunkan militer dalam membantu petani menanam, apalagi sampai melakukan penggusuran. Jangan-jangan rezim saat ini menyukai metode Suharto untuk merampas hak rakyat. Saya berdoa untuk rezim ini agar segera sadar dari ketidakwarasannya.
Terakhir saya ingin mematahkan argumen kelompok yang pro bandara. Dengan cara berhitung sederhana khas rakyat biasa. Begini saja kita hitung-hitungan duit. Berapa gaji yang kamu dapat untuk membeli tanah di Yogyakarta? jika misalnya kamu adalah warga Jogja yang UMR-nya tak lebih dari Rp. 1,5 juta.
Jika seluruh lahan di Indonesia dikuasai oleh pengusaha properti dan Sawit, kita semua ini mau hidup di mana? Bayangkan saja harga tanah di Jogja per meter bisa dijual sampai Rp. 1- 5 juta[6]. Kita ambil saja angka tengahnya, yaitu Rp. 3 juta per meter persegi. Kalikan saja kalau kita ingin membeli rumah sekitar 300 meter persegi, berarti harus merogoh kocek Rp. 900 juta. Itupun tipe rumah mini! Kalau ada inflasi kenaikan harga tanah bisa mencapai 13 persen per bulan, maka harga akan berlipat ganda. Karena ekonomi manufaktur Indonesia itu lesu, maka semua pengusaha berpindah ke ranah ekonomi jasa dan properti macam perhotelan, perumahan, bandara, dan apartemen. Di sini mereka merasa aman lantaran alat produksi tanah bisa terkunci, dan harganya melambung tinggi karena permintaan tanah tidak akan surut. Oleh sebabnya, bagi seluruh rakyat Indonesia yang memiliki tanah, apalagi petani, jangan sampai menjual tanah kepada pengusaha properti/rezim properti!
Ini logika sederhana yang saya pakai untuk menolak semua argumen terkait jargon pemerintah yang “katanya” ingin mengurangi kesenjangan ekonomi dan sosial. Bagaimana pemerintah bisa mengurangi kesenjangan kalau masalah utamanya adalah tanah itu dikuasai oleh konglomerat? Saya pesimis dengan hal ini.
Saya mengkritik pemerintahan Jokowi-Jk karena saya adalah warga negara Indonesia yang sadar bahwa negara ini semakin lama tidak jelas. Masa depan saya sebagai manusia Indonesia terancam karena kelak tidak bisa membeli tanah, karena tanah harganya selangit! Saya katakan hal ini tanpa jargon nasionalisme atau tetek bengeknya. Di dalam konflik agraria seperti sekarang, saya percaya akan muncul dogma agama atau doktrin nasionalisme yang segera didengungkan oleh para broker dan mafia politik yang ingin mendapatkan kue kekuasaan.
Hidup Petani Kulonprogo!
Lawan penjajahan dan penggusuran lahan!***
[1]Percepatan pembangunan infrastruktur yang efektif dan efisien untuk mendukung kegiatan sektor-sektor strategis ekonomi serta mengurangi kesenjangan ekonomi dan spasial. 26 dan 59 lokasi bandar udara yang dikembangkan di daerah perbatasan dan rawan bencana; 15 lokasi bandar udara baru yang dibangun. Sumber; Kementerian Keuangan, Info APBN 2016.
[2]Badan Pusat Statistik (BPS) melansir Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai provinsi yang memiliki ketimpangan tertinggi di Indonesia. Tercatat, per September 2016, rasio gini Yogyakarta yang mencerminkan ketimpangan pengeluaran masyarakat mencapai 0,425. Baca selengkapnya; https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170201154328-92-190589/yogyakarta-punya-ketimpangan-ekonomi-tertinggi-di-indonesia
[3] Baca selengkapnya majalah Tempo Edisi 20-26 Maret. Liputan Khusus Ketimpangan; Kaya Raya Miskin Papa.
[4] Menurut majalah the Economist, dua pertiga kekayaan dari penduduk terkaya Indonesia di dapat dari sektor kroni yang sarat dengan praktek bisnis pemburuan rente. Berdasarkan indeks kapitalisme kroni versi Economist, Inodnesia berada di urutan ke-7 terburuk dari 22 negara yang di survey pada 2016. Baca selengkapnya Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret. Liputan Khusus Ketimpangan; Kaya Raya Miskin Papa. Tulisan Faisal Basri; Kesenjangan di Persimpangan Jalan
[5] Setiap satu menit. Satu rumah tangga dan seperempat hektar lahan pertanian hilang di Indonesia. “Itu bukan masalah serius kalau industri mampu menyerap mereka, tapi kenyataannya tidak.” Dikutip dari Ketua Dewan Konsorisum Pembaharuan Agraria Iwan Nurdin, Majalah Tempo Edisi 20-26 Maret 2017; Bertani di Lahan Sempit.
Banalitas Pembangunan Kapitalisme Kontemporer: Studi Kasus Bandara NYIA Kulon Progo – IndoProgress.com
Foto: YouTube
Penulis: Rudi Hartono
KONFLIK pembangunan di Kulon Progo, menurut saya, merupakan konflik yang diciptakan oleh kapitalisme kontemporer. Dalam konflik tersebut, benang merah yang dapat kita ambil adalah ketidak-berpihakannya negara terhadap rakyat yang dipertontonkan secara gamblang oleh negara itu sendiri. Di sini sudah sangat jelas terlihat aliansi antara negara dengan kaum kapitalis sebagai pemain kunci di balik proyek pembangunan yang men-dehumanisasi. Dikatakan men-dehumanisasi karena pembangunan tersebut telah mengalienasi rakyat Kulon Progo dari tanah kelahiran mereka. Nilai historis –dari tanah moyang rakyat– inilah yang diabaikan pemerintah dalam setiap proyek pembangunan yang mereka canangkan.
Namun anehnya, Presiden Jokowi justru mengeluarkan diktum yang paradoks[1]. Dengan menggunakan sabda leluhur –sebagai legitimasi terhadap proyek bandara di Kulon Progo– “Sesuk ning tlatah temon kene bakal ono wong dodolan cam cau ning awang-awang. Tlatah temon kene bakal dadi susuhe kinjeng wesi tlatah saka lor gunung lanang lan kidul gunung jeruk dadi kutho, glgah bakal dai bawono”[2].
Diktum tersebut memperlihatkan inkonsistensi presiden. Di satu sisi Presiden membenarkan proyek tersebut dengan legitimasi historis teks sakral, tapi di sisi lain, proyek pembangunan itu justru mengabaikan nilai-nilai historis di suatu tempat yang dijadikan sebagai objek pembangunan. Hal ini yang disebut Bultman bahwa seorang ekseget tidak dapat memahami – dalam konteks ini Presiden mengenai penafsirannya terhadap ‘Sabda Leluhur’- jika tidak memiliki pra-pemahaman tentang duduk persoalan teks tersebut[3].
Tafsiran Presiden terhadap ‘Sabda Leluhur’ merupakan penafsiran yang terlalu positivistik. Karena di sini sang penafsir telah mengabaikan kondisi (realitas) riil rakyat Kulon Progo. Menurut Bultman memahami sebagai menyingkap makna eksistensial. Dimana seorang ekseget harus masuk ke lapisan yang lebih dalam dengan menarik makna eksistensial keluar dari teks tersebut[4]. Namun persoalannya adalah penarikan makna yang dilakukan seorang ekseget masih bersifat subjektif. Oleh karena itu diktum Presiden tidak dapat dibenarkan, karena keputusan yang diambil mengenai makna di balik ‘Sabda Leluhur’ merupakan keputusan yang tidak objektif.
Kembali pada substansi konflik Kulon Progo. Konflik tersebut merupakan cerminan dari wajah kapitalisme kontemporer. Dimana pemerintah memosisikan dirinya sebagai fasilitator yang berupaya untuk melancarkan proses akumulasi kapital guna mempermudah jalannya transaksi bisnis kaum kaptalis, baik itu level nasional maupun internasional. Inilah yang dikatakan oleh Manfred Steger sebagai “… modus operandi dalam pengelolaan ekonomi dan politik[5].
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pembangunan Bandara New Yogyakarta Airport (NYIA) ini adalah PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumaham (PP), PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Pemerintah Pusat – Berperan dalam membuat regulasi[6]– dan Pemeritah daerah Yogyakarta, Aparatus Represif Negara (TNI, Polri, Satpol PP)[7], dan kaum intelektual borjuis yang berkontribusi membuat analisis AMDAL (BPPT, LIPI, BMKG, Akademisi)[8]. Inilah aktor yang saat ini menjadi pihak yang hegemonik.
Kasus Kulon Progo dalam Prespektif Ruang
Berawal dari prediksi Karl Marx tentang kehancuran kapitalisme yang disebabkan oleh kontradiksi internalnya, hingga saat ini masih belum terbukti. Kapitalisme mampu bertahan walaupun dihantam krisis besar, karena kapitalisme mampu lolos dari kondisi tersebut. Sebagaimana yang dikatakan Levebre, kapitalisme bisa bertahan hidup lewat penciptaan perluasan ruang (production of space)[9]. Dalam bukunya The Production Of Space, Levebre mengalihkan fokus teori marxis dari alat-alat produksi ke produksi ruang[10]. Levebre merupakan orang pertama yang melihat ‘Ruang’ sebagai aspek yang sangat penting dalam kapitalisme.
Dalam upayanya melakukan akumulasi, kapitalisme membutuhkan infrastruktur fisik dalam ruang agar menjaga keseimbangan dari pergerakan kapital. Infrastruktur fisik merupakan prasyarat dalam menjaga keberlangsungan jalannya komoditas, modal, jasa, dll. Kasus yang terjadi di Kulon Progo merupakan manifestasi dari hasrat Kapitalis dan Negara yang ingin menjaga keseimbangan dan pergerakan kapital serta membangun hegemoni.
Sosiolog Giovanni Arrighi memperkenalkan dua macam bentuk logika kekuasaan, yakni logika kekuasaan ‘teritorial’ dan logika kekuasaan ‘kapitalis’. Menurutnya, keduanya saling berbeda antara satu dengan yang lain dan salah satu di antaranya seringkali mendominasi:
“Kapitalis yang menguasai kapital uang ingin meletakkan kapitalnya di manapun laba bisa didapat, dan umumnya berusaha untuk mengakumulasi lebih banyak lagi kapital. Sementara para politisi dan negarawan umumnya berusaha untuk mengejar harta keluaran-keluaran yang akan melanggengkan atau memperbesar kekuatan negara mereka sendiri vis-a-vis kekuatan negara-negara yang lain. Sang kapitalis mengejar keuntungan individual…….. sang negarawan mengejar keuntungan kolektif…… sang kapitalis beroperasi dalam ruang dan waktu, ….. sang politisi beroperasi dalam teritorial…..”[11].
Dari penjelasan tersebut dapat kita maknai bahwa ‘ruang’ merupakan suatu arena pertarungan produksi karena di sini ruang ditempatkan sebagai tempat produksi (locus of production). Seperti yang terjadi di Kulon Progo, sesungguhnya persoalan tersebut merupakan hasil pemaknaan terhadap ruang yang kemudian dikonsepsikan sesuai dengan kebutuhan kapitalis dan pemerintah. Di sini juga dapat kita lihat dominasi kaum kapitalis dan negara dalam praktik ruang yang telah melenyapkan ‘ruang repsentasional’ ke dalam ‘repsentasi ruang’. Persoalan ini digambarkan dengan sangat jelas oleh Levebre dalam konsep sentralnya yang dikenal dengan tripartite (tiga pihak).
Dalam konsep tripartite (tiga pihak), ‘praktik ruang’ mengacu pada hubungan produksi dan reproduksi yang pada akhirnya mendominasi praktik spasial dalam kaitannya dengan hubungan antara objek dan produksi. ‘Representasi ruang’ adanya pola ketergantungan hubungan produksi dan hubungan tertentu terhadap pemakaian suatu ruang. Dimana kaum elit –seperti para perencana dan arsitek– mengabstraksikan ruang yang mereka anggap benar sebagai ruang sosial yang ideal. ‘Ruang representasional’ merupakan ruang yang nyata yakni ruang yang sudah difungsikan oleh individu/sosial[12].
Dari konsep tersebut dengan jelas kita dapat melihat bahwa ‘ruang representasional’ dimana tempat tinggal masyarakat Kulon Progo, dilenyapkan ke dalam ‘representasi ruang’, yakni bandara Internasional. Para perencana seperti arsitek, telah memberikan makna tertentu terhadap ruang Kulon Progo yang diabstraksikan ke dalam bentuk bandara. Kita tidak dapat mengabaikan fakta bahwa ‘ruang’ bagi kapitalisme merupakan prasyarat berlangsungnya akumulasi dan eksploitasi. Konflik Kulon Progo merupakan bentuk dari penyesuaian terhadap perubahan teritorial dalam negara yang didominasi oleh Kapitalisme[13].Inilah yang disebut Harvey sebagai Akumulasi Lewat Penjarahan (Acumulation by Dispossession), yakni pelepasan terhadap sejumlah aset (termasuk tenaga kerja) dengan biaya yang sangat rendah (dan dalam beberapa kasus dengan tanpa biaya)[14]. Komodifikasi dan privatisasi tanah serta pengusiran secara paksa dengan menggunakan aparatus represif negara sebagai eksekutornya. secara sederhana, dapat dilustrasikan dalam skema berikut ini:
Dari skema tersebut – jika mengikuti pemikiran Harvey dan Levebrey – kita dapat melihat dengan jelas watak Kapital yang tengah melakukan ekspansi dan akumulasi. Investor selaku pemilik Kapital melakukan ekspansi kapital dan akumulasi lewat penjarahan dengan cara menanamkan kapitalnya ke dalam bentuk bandara – sebagai wujud riil dari kapital – guna menjaga keberlangsungan kapital agar dapat tumbuh subur. Regulasi merupakan legitimasi atas tindakan aparatus negara yang melakukan tindakan represif terhadap warga dan menjaga agar kapital dapat berjalan dengan aman dan nyaman.
Perampasan ruang-ruang hidup ini tidak terlepas dari tiga kekuatan besar dalam negara. Akumulasi kapital tidak akan terjadi jika tidak ada konsensus dari tiga kekuatan. Seperti yang dijelaskan oleh Milis (dikuti dari Wibowo, 2009) bahwa level tertinggi dalam kekuasaan adalah pengusaha, birokrat, dan militer. Level menengah adalah para pemimpin lokal atau pembuat regulasi. Level terbawah adalah masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.
Keterangan: 1 (Orang Kaya/Pengusaha); 2 (Badan Eksekutif pemerintahan); 3 (Pemimpin Militer); 4 (Para Pemimpin Kelompok kepentingan); 5 (Masyarakat Biasa yang tidak punya kepentingan)
Tiga kekuatan yang berada pada level pertama piramida merupakan aktor yang menjaga keberlangsungan kapitalisme dalam suatu negara. Ketiganya dikenal sebagai pihak yang melakukan monopoli terhadap kekuasaan. Dengan demikian dapat diartikan bahwa agar kaum kapitalis dapat melakukan akumulasi kapital, maka dibutuhkan persetujuan negara selaku pihak yang memiliki teritorial secara sah. Di sini negara juga membutuhkan kaum kapitalis untuk memperbesar pengaruh dan hegemoni negara terhadap negara lain, dengan menggunakan kekuatan militer sebagai aktor yang menjaga stabilitas suatu negara agar proses akumulasi dapat berjalan dengan aman. Akan tetapi di sini tidak hanya militer yang menjadi penentu dalam menjaga keberlangsungan akumulasi kapital, melainkan negara juga harus menjamin adanya struktur institusi hukum, hak milik pribadi, kontrak dan keterjaminan mata uang sebagai payung untuk menjamin agar akumulasi berjalan dengan lancar.[15] Pada titik inilah maka negara dituntut untuk kuat, yang perwujudannya adalah tindakan represif terhadap warga Negaranya yang mempertanyakan dan menolak. Negara justru senang jika rakyat bersikap menerima dan membenarkan apa yang negara lakukan.
Agenda Kapitalisme
Dalam Perpres No 58/2017, terdapat 248 proyek pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Dari keseluruhan proyek tersebut, semuanya diperuntukkan untuk membangun konektivitas antara wilayah. Bagi pemerintah konektivitas merupakan salah satu penentu keberhasilan pembangunan nasional. Oleh karena itu yang perlu untuk difahami di sini adalah kedudukan bandara NYIA sebagai upaya untuk membangun konektivitas antara teritorial agar transaksi bisnis dan operasi kapital dapat berjalan dengan baik di bawah prinsip efektivitas dan efisiensi.
Konektivitas nasional ini merupakan bagian dari konektivitas global. Artinya proyek ini merupakan suatu agenda besar kapitalisme global untuk mengerucutkan penguasaan sumber daya alam (SDA) di tangan segelintir kaum kapitalis terhadap kepemilikan rakyat. Dengan lain kata, proyek NYIA merupakan pemberangusan kedaulatan rakyat atas kepemilikan ruang hidup mereka. Ada empat elemen penting yang di integrasikan dalam upaya membangun konektivitas, yakni Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Sistem Transportasi Nasional (Sistranas), Pengembangan wilayah (RPJMN/RTRWN), Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK/ICT)[16]. Inilah prasyarat bagi kapitalisme untuk dapat melakukan ekspansi ruang, eksploitasi, dan akumulasi kapital dengan lancar.
Maka dapat kita katakan di sini bahwasanya bandara NYIA adalah upaya pemerintah untuk memperbesar ketimpangan dan kesenjangan ekonomi dan sosial di Indonesia. Persoalan fundamental mengenai ketimpangan dan kesenjangan adalah penguasaan ruang yang saat ini masih terkosentrasi pada segelintir orang. Inilah yang terjadi pada bangsa kita saat ini – dimana kehadiran NYIA memaksa rakyat untuk melepaskan kepemilikan mereka atas ruang-ruang hidup mereka – adalah cerminan dari tindakan negara yang telah mengorbankan masyarakat Kulon Progo agar kapitalisme dapat meakukan ekspansi, eksploitasi dan akumulasi kapital. Bagi pemerintah kehadiran bandara NYIA akan menambah pendapatan Negara, namun tidak bagi Rakyat setempat. Karena kehadiran Bandara tersebut justru menghancurkan sumber-sumber kehidupan mereka.
Penutup
Praktik-praktik kapitalisme yang memanfaatkan peran ‘ruang’ telah dijelaskan dengan gamblang oleh Henri Lefebvre dan David Harvey. Keduanya memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai orientasi keberpihakan negara saat ini kepada siapa. Jika memang keberpihakan itu ada pada rakyat, sudah tentu kita tidak akan menyaksikan penggusuran rumah warga, perampasan lahan pertanian dan eksploitasi terhadap manusia dan alam.
Kasus bandara NYIA adalah bukti dimana negara tunduk pada kekuatan kapital. Itu sebabnya, atau sebagai konsekuensinya negara harus menindas rakyat sendiri dengan merobohkan rumah warga, memutus aliran listrik, dan mengusir paksa warga dari rumahnya.
Dari kenyataan itu, mendesak buat kita untuk membangun perjuangan yang independen, yakni perjuangan yang tidak berafiliasi dengan kelompok yang saat ini berada pada level pertama kekuasaan, yakni Oligarki/Pengusaha, Birokrat/Politisi, dan Militer/Polri. Ataupun dengan pihak kedua dari kelompok penguasa. Perjuangan kita adalah memutus hubungan dengan tiga kelompok hegemonik tersebut, baik secara struktural maupun kultural.***
Penulis adalah Mahasiswa MPI UIN Malang
[1] Jika presiden menggunakan ‘sabda leluhur’ – dalam konteks Kulon Progo – sebagai legitimasi dari proyek pembangunan bandara Internasional, maka harusnya Presiden menghentikan proses eksploitasi yang dilakukan oleh swasta/negara di tempat-tempat yang memilki nilai-nilai historis. Salah satu contoh adalah suku Amungme yang hidup di wilayah eksploitatif PT Freeport. Dimana mereka menfigurkan tanah sebagai sosok Ibu yang memberikan mereka makan, memelihara, dan membesarkan anak-anak mereka hingga lanjut usia. Mereka sangat menghormati tanah leluhur mereka, tanah yang menjadi sumber kehidupan. Maka dalam konteks ini presiden harus bersikap fair, jika hendak menggunakan legitimasi nilai-nilai historis, maka sudah sepantasnya dan selayaknya operasi PT Freeport juga dihentikan karena tindakan eksploitatif terhadap Alam sangat bertentangan dengan kepercayaan suku Amungme. Lihat penelitian Frans P Kaiar. Kearifan Lokal Suku Amungme Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Di Kabupaten Mimika Papua. Jurnal Ekosains. http://jurnal.pasca.uns.ac.id/index.php/ekosains/article/view/279. Akses pada 9 Desember 2017
[2] Apa yang kita lakukan sekarang ini, babat alas, memang keputusan yang harus segera dilakukan. Kalau kita lihat, bandara Adi Sucipto sudah crowded, mau tidak mau harus segera dimulai (pembangunan bandara baru). Dikutip dari: http://www.tribunnews.com/regional/2017/01/28/leluhur-ternyata-sudah-ramalkan-bakal-ada-bandara-di-kulonprogo-ini-sabdanya diakses pada 9 Desember 2017
[3] F. Budi Hardiman. Seni Memahami Hermenutik dari Schleiermacher sampai Derida. (Yogyakarta: Kanisius, 2015). Hlm 141
[6] Diantaranya adalah UU No 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum; Perpres No 58/2017 yang mengandung penambahan 55 proyek strategis nasional (PSN) baru; Perpres No 98/2017 tentang percepatan pembangunan & pengoprasian bandara udara Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta. Lihat: https://tirto.id/peran-jokowi-memuluskan-megaproyek-bandara-kulon-progo-cBe3. Akses pada 12 Desember 2017
[7] http://www.kpa.or.id/news/blog/siaran-pers-mengecam-keras-pembangunan-bandara-nyia-dan-kembalikan-hak-atas-tanah-warga-kulon-progo/. Akses pada 10 Desember 2017
[8] Pihak-pihak ini telah berkontribusi dalam memberikan analisis mereka mengenai Analisis Masalah Dampak Lingkungan (AMDAL) dari proyek bandara udara NYIA. Kesimpulan dari Workshop yang dilkukan pihak tersebut adalah adanya berbagai opsi yang meliputi, kekuatan bandara yang tahan gempa, penerapan gumuk-gumuk pasir, penanaman cemara udang dan mangrove dan yang tidak kalah penting adalah, sosialisasi mitigasi bencana kepada para warga agar cepat tanggap bila menghadapi bencana. Lihat; http://industri.bisnis.com/read/20171013/98/698745/terkendala-amdal-dan-pembebasan-lahan-bandara-kulonprogo-tetap-dikebut-. Akses pada 10 Desember 2017
[9] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi Dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 97
[10] George Ritzer. Teori Sosiologi Dari Kelasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014). Hlm 525
[11] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 32
[12] George Ritzer. Teori Sosiologi dari Klasik sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014). Hlm 526
[13] Ibid, Hlm 534
[14] David Harvey. Imprealisme Baru Genealogi dan Logika Kapitalisme Kontemporer. (Sleman: Resist Book, 2010). Hlm 166
[15] Ibid, Hlm 100
[16] Kementrian Koordinator Bidang Prekonomian. Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. (Kementrian Koordinator Bidang Prekonomian, 2011). Hlm, 33
Anya is live and ready to show you everything. Watch her strip, dance, and perform exclusive shows just for you. Interact in real-time and make your fantasies come true.
✓ Live Streaming✓ Interactive Chat✓ Private Shows✓ HD Quality✓ Free Actions
Free to watch • No registration required • HD streaming
Sebagian besar tanah memang sudah rata dengan tanah, namun warga di Temon, Kulon Progo tak pantang beraktivitas. Ngarit, panen hingga bermain layang-layang. Warga masih menyimpan asa. Menghidupi apa yang semestinya dihidupi. Video ini menunjukkan itu semua, dan musikalisasi puisi Gadis Peminta-Minta oleh AriReda mengiringi kita menyelami kehidupan warga di Temon yang masih bertahan.
“Gadis Peminta-Minta” (Live at IFI Jakarta) – AriReda
“Gadis Peminta-Minta”: Tentang Manusia yang Dicerabut dari Akarnya
Dalam esai "10 Lagu Protes Lokal Terbaik", Herry Sutresna memberikan kejutan. Sewaktu membaca judul esai itu, saya menduga "Bongkar" akan ada di peringkat pertama. Bagaimanapun, lagu itu punya daya gedor dahsyat, serupa ratusan battering ram yang dijejer dan dihantamkan berbarengan. Namun saya --dan mungkin juga banyak orang lain-- salah duga. Di peringkat pertama adalah lagu balada dari Iwan Abdurrahman, "Mentari".
"Lirik lagunya tidak secara langsung menyerukan protes, namun memiliki kombinasi nada dan lirik yang berpotensi menginjeksi nyali dan nyaris melenyapkan rasa takut," tulis Ucok, panggilan Herry.
Apa yang ditulis oleh Ucok memberikan satu perspektif baru --atau sudah lama? Bahwa lagu protes tak perlu dinyanyikan dengan urat leher yang menonjol. Tak perlu pula berisi distorsi gitar meraung ala Rage Against the Machine, yang harus dinyanyikan dengan tangan kiri terkepal ke atas. Lagu protes terbaik --apapun definisi lagu protes atau lagu perlawanan-- seringkali datang dalam bentuk yang paling sederhana: gitar akustik dan lirik. Itu sudah.
Salah satu pria yang cukup bermodalkan gitar bolong dan kata-kata dalam menyampaikan protes adalah Woody Guthrie. Tak bisa tidak, saya teringat akan lagu "This Land is Your Land". Guthrie menyanyikan lagu ini dengan lempeng dan enteng belaka. Seolah tak ada kemarahan di sana. Karena itu pula, alih-alih tampak sebagai pahlawan yang ingin membela kebenaran, ia malah hadir sebagai paklik yang baru pulang berkelana jauh, dan mengisahkan padamu bahwa dunia ini timpang, tidak baik-baik saja.
Paman Guthrie mulai berkisah tentang tanah yang lapang. Dari California sampai New York. Dari belantara hutan hingga air yang mengalir. Semua itu milik kita. Tapi kisah semacam itu hanya dongeng masa lampau, Guthrie bernyanyi. Lagi-lagi, tak ada maksud untuk marah atau protes. Ia malah bertanya diiringi gitar yang juga dipetik tak nyaring.
As I went walking, I saw a sign there
And on the sign it said "No Trespassing."
...
In the shadow of the steeple I saw my people,
By the relief office I seen my people;
As they stood there hungry, I stood there asking
Is this land made for you and me?
Pertanyaan serupa tak perlu disampirkan hingga ke California atau New York. Terlalu jauh dan terasa asing. Di dekat kita, Yogyakarta, apa yang ditanyakan oleh Guthrie terasa pelan-pelan menemui pembenaran, kok.
Apa yang dulu adalah tanah milik warga, gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo, lempar tongkat kayu jadi tanaman, mungkin akan jadi sekadar dongeng di masa yang akan datang. Yogyakarta berubah wajah, diakui atau tidak. Tidak perlahan, tapi dalam waktu yang amat gegas. Pariwisata dijadikan alasan: semakin banyak orang yang datang ke Yogyakarta, maka akan semakin makmur kotanya. Semakin bahagia warganya. Maka dibangunlah bandara di Kulon Progo.
Dari sana, warga melawan. Yang akan digusur untuk bandara bukanlah tanah kosong. Melainkan tanah yang memberikan penghidupan. Yang dari sana tumbuh padi, yang airnya diminum setiap hari. Dan memang, setiap perlawanan hebat selalu menemui tembok tebal nan terjal. Segala cara dilakukan para penggusur. Dari intimidasi, hingga memainkan regulasi.
Di antara pusaran perlawanan terhadap penggusuran, lengkap dengan amarah yang munjung, air mata yang mengucur, darah yang menetes, dan tekad yang tetap sekeras baja, AriReda muncul seperti angin dari pegunungan. Kali ini, duo musisi yang muncul dari kampus Fakultas Sastra Universitas Indonesia sejak medio 1980-an membawakan musikalisasi puisi "Gadis Peminta-Minta" ciptaan Toto Sudarto Bachtiar.
Sama seperti "Mentari", lagu yang dibawakan AriReda ini jauh sekali dari tipikal lagu protes. Ari Malibu, seperti biasa, memetik gitar dengan kunci-kunci sederhana. Iramanya seolah hidup, bisa mengikuti gerak-gerik cara bernyanyi Reda Gaudiamo. Meski duo ini pertama kali membuat musikalisasi puisi "Gadis Peminta-Minta" pada 1987 silam, lagu ini tetap kuat dan semakin terasa menemui pembenarannya.
Puisi Toto yang ini memang tidak seperti pedang yang terhunus. Ia seperti besi yang bisa kita tempa jadi apa saja, terserah tafsiran dan keinginan. Karena kekuatan seperti itu, pembacanya bisa membuat seribu satu tafsir. Apakah "Gadis Peminta-Minta" adalah kisah nelangsa tentang gadis pengemis di kota? Bisa. Apakah puisi itu ditulis untuk menggambarkan kepolosan anak kecil? Oke saja.
Tentu kita bisa menafsirkan bahwa lagu dan puisi "Gadis Peminta-Minta" adalah tentang kota yang berubah dengan cepat, dan para warganya tertatih mengikuti. Yang tak bisa dan tak mau berubah, akan dipaksa untuk berubah. Dicabut dari akar yang sudah menjulur selama ratusan, bahkan ribuan tahun. Perubahan cepat ini akan menghasilkan manusia-manusia yang kalah.
Maka kita bisa memposisikan gadis berkaleng kecil sebagai anak-anak petani di Kulon Progo yang tergusur. Di kota, apa yang bisa ditanam? Tanpa akar, pohon akan roboh. Begitu pula anak-anak yang terusir dari rumahnya sendiri. Mereka tergagap, dipaksa untuk mengikuti Yogyakarta yang sedang berubah drastis.
Maka tak ada yang bisa menjamin bahwa mereka, anak-anak di Kulon Progo, tak menjadi gadis berkaleng kecil di kota. Mungkin bagi para pembesar yang ada di gedongan, bekerja di kota dianggap lebih mulia ketimbang jadi petani. Walau untuk itu, mereka harus kelaparan dan tinggal "di bawah jembatan". Jelas, bagi para penggede itu, wisatawan lebih menguntungkan ketimbang sawah-sawah penghasil pangan.
Sebagai kota, tak ada yang lebih menohok ketimbang frasa: kotaku jadi hilang, tanpa jiwa. Lagi-lagi, diakui atau tidak, Yogyakarta sudah bukan lagi kota yang ada dalam lagu milik KLa Project. Di sepanjang jalan Kaliurang, yang menonjol adalah baliho berukuran raksasa, mulai menutupi pemandangan Gunung Merapi yang agung itu.
Di Yogyakarta, apartemen dibangun di mana-mana, merampas sumber air milik warga. Mall semakin banyak bermunculan. Pembangunan bandara dikebut agar wisatawan semakin banyak. Tapi untuk apa? Jumlah kunjungan wisatawan? Tingkat okupansi hotel? Untuk semua itu, harga yang dibayar terlalu mahal. Yogyakarta perlahan menjadi kota yang kehilangan jiwanya.
Maka sah saja kalau kita menafsirkan gadis kecil sebagai kota Yogyakarta. Yang kebingungan mau ke mana. Seorang teman membuat pengandaian yang pas untuk segala perubahan Yogyakarta, untuk segala penggusuran yang terjadi: ritme kehidupan desa yang dipaksa untuk jadi kota. Kehidupan selo ala Yogyakarta akan dipacu lebih kencang.
Di akhir lagu, suara Reda lirih. Ia bukan raungan protes. Melainkan suara lirih penuh penyesalan. Tentang orang-orang yang terusir dari rumahnya. Tentang kota yang tak lagi kita kenali.
Dan kotaku, ah kotaku
Hidupnya tak punya lagi tanda
(Nuran Wibisono)
Unduh
Lagu ini dirilis secara gratis (dan legal!) sebagai bagian dari proyek 37suara.
Teman-teman dapat mendengarkan serta mengunduh lagu ini di laman-laman berikut:
Internet Archive
BandCamp
SoundCloud
Namun, kalian juga boleh berdonasi dengan mengikuti petunjuk-petunjuk di sini.
Karya ini menggunakan Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0.
Puisi
Setiap kita bertemu, gadis kecil berkaleng kecil
Senyummu terlalu kekal untuk kenal duka
Tengadah padaku, pada bulan merah jambu
Tapi kotaku jadi hilang, tanpa jiwa
Ingin aku ikut, gadis kecil berkaleng kecil
Pulang kebawah jembatan yang melulur sosok
Hidup dari kehidupan angan-angan yang gemerlapan
Gembira dari kemayaan riang
Duniamu yang lebih tinggi dari menara katedral
Melintas-lintas di atas air kotor, tapi begitu yang kau hafal
Jiwa begitu murni, terlalu murni
Untuk bias membagi dukaku
Kalau kau mati, gadis kecil berkaleng kecil
Bulan diatas itu, tak ada yang punya
Dan kotaku, ah kotaku
Hidupnya tak punya lagi tanda
Kredit
Musikalisasi puisi Toto Sudarto Bachtiar
AriReda adalah Ari Malibu dan Reda Gaudiamo
Direkam dengan bahagia di Auditorium IFI Jakarta pada 27 Januari 2018
Direkam dan diolah oleh Agus Leonardi
Soal Kulon Progo, Anda Tahu Rasanya Digusur? - Mojok.co
Penulis: Khadafi Ahmad
[MOJOK.CO] “Digusur itu seperti diusir dari tanah kelahiran sendiri dengan alasan agar hidup lebih baik.”
Semalam saya mendapatkan pesan tentang ajakan solidaritas untuk warga Temon,Kulon Progo. Isinya mengingatkan saya tentang bagaimana pedihnya kehilangan rumah, lingkungan, dan jagat hidup karena digusur paksa. Anda mungkin tak pernah merasakannya, saya berharap anda tak pernah merasakannya. Digusur dalam ingatan saya sungguh sebuah proses yang melelahkan dan traumatis.
Meskipun sejak 2002 saya tinggal di Jalan Kaliurang (Jakal), saya bukanlah orang Jakal asli. Bukan yang menghabiskan masa kecil di tempat itu. Ada sebagian dari saya yang masih tertinggal di rumah saya waktu kecil dulu. Rumah masa kecil di bilangan UIN Sunan Kalijaga. Iya, UIN yang barusan dituduh mahasiswanya gak pernah salat itu.
Santai, kalau situ mau ngecek rumah saya, situ nggak bakal nemu. Di tanah itu kini sudah berdiri perpustakaan kampus yang megah, lengkap dengan parkiran motornya dan jembatan penyeberangan antar gedung. Tentu saja waktu itu UIN belum ada, yang ada IAIN.
Kadang-kadang saya kalau lagi main ke UIN, saya suka menyempatkan untuk masuk ke fakultas-fakultas UIN. Melihat jejak-jejak ingatan di titik-titik mana saya dulu main petak umpet di gedung fakultas adab atau fakultas syariah, atau bahkan di serambi masjid. Ingatan tentang rumah sebelum akhirnya digusur, terusir dari rumah sendiri.
Main bola di lapangan depan masjid, main plusutan di pager tangga demokrasi yang legendaris itu, atau coba naik ke lokasi panjat tebing anak-anak Mapala. Kadang-kadang juga tidur di ruang takmir masjid untuk nonton Liga Champions karena di rumah nyetel tipi jam 1 dini hari masih pamali, atau mancing ikan lele di bak penampungan air wudhuan masjid yang belakangan saya curiga, jangan2 itu itu lelenya Mas Sayuri (mahasiswa legendaris IAIN) yang ditulis di Mojok.co beberapa waktu lalu?
Tentu saja bentuk maupun peta lokasi gedung UIN yang sekarang tidak sama dengan bentuk bangunan IAIN yang dulu. Satu-satunya yang sama hanya rute jalannya saja. Di tempat itulah saya ikut berlari-larian bersama mahasiswa saat demo 98, ikut ngejek-ngejek polisi, ikut melempar batu kalau lagi pengen, dan kalau keadaan terdesak saya akan naik sepeda lalu gantian jadi pihak polisi.
Di momen-momen itu pula saya terkagum-kagum untuk pertama kalinya melihat senjata bedil dan panser polisi. Sampai tangis-tangisan dengan kawan karena enggak sengaja menghirup gas air mata.
Semua pengalaman itu menjadikan saya tidak bisa menemukan rumah selain apa yang bisa saya dapatkan di sana. Rumah sederhana di samping ruang kuliah Fakultas Syariah (kalau tidak salah) yang sudah tidak ada lagi.
Rumah saya waktu itu memang kecil. Sangat kecil untuk keluarga saya yang berjumlah 10 bersaudara. Namun di rumah itulah saya melewatkan banyak masa kecil dan menghabiskan waktu bersama teman-teman kecil saya.
Sayangnya, pada akhir milenium ke-2, saya diberi tahu Ibu bahwa kami semua harus pindah rumah. Rumah saya mau digusur karena memang rumah ini bukan milik keluarga saya. Ini adalah rumah dinas. Rumah dosen. Dan sebagaimana rumah dinas, bukan hak keluarga kami untuk memilikinya.
Saat mendengar itu saya tidak bisa mengelak untuk sedih. Bagaimana dengan teman-teman saya? Bagaimana dengan main plusutan di tangga demokrasi bisa saya lakukan lagi? Bagaimana dengan lapangan depan masjid yang biasa saya gunakan bermain bola di kala hujan? Bagaimana saya bisa menghilangkan itu serta-merta?
Tapi kesedihan itu tidak berlangsung lama, karena dua tahun sebelum keluarga saya pindah ke Jakal, saya mondok untuk kali pertama di Solo. Dan pada tahun kedua saya mondok, saya terkejut ketika pulang ke rumah—rumah di IAIN, sudah tidak lagi berpenghuni. Kosong. Benar-benar kosong tanpa perabotan apapun. Tidak ada apapun di sana. Saya coba mencari tetangga-tetangga saya untuk menemukan teman-teman masa kecil saya. Rumah mereka pun kosong. Teman-teman saya hilang. Masa kecil saya hilang.
Pada 2003, saat saya mendapatkan informasi bahwa rumah saya akan dibongkar dan dirubuhkan, saya sempatkan untuk pulang ke Jogja. Menuju IAIN untuk melihat rumah saya dihancurkan. Bata demi bata diremukkan tanpa ampun. Pekerja-pekerja yang melakukannya mungkin tidak merasakan apa-apa, tapi saya, seorang anak remaja yang menghabiskan belasan tahun di rumah itu tentu saja sulit untuk bisa menerimanya—meski saya sadar, rumah itu memang bukan hak keluarga kami.
Beberapa orang mungkin menganggap pindah rumah itu hal biasa, memindahkan keluarga dari satu lokasi ke lokasi itu perkara umum, tapi kadang aspek-aspek sosial dan kultur memang tidak terlalu penting untuk diperhatikan. Kadang yang tak dipahami adalah digusur bukan pindah, kita dipaksa pindah. Bagi orang dewasa, hal-hal tersebut barangkali sudah jadi hal yang wajar. Tapi bagi anak-anak, hal itu mencabut akar sosial mereka.
Itulah yang kemudian membuat saya memahami bagaimana rasanya menjadi keluarga-keluarga di Kulon Progo yang akan dipindahkan dari rumahnya. Tanah mereka dibeli secara paksa, digusur dengan represif, dan segala macam keinginan untuk bertahan dibabat.
Saya tahu betul, aparat melaksanakan amanat undang-undang. Mereka hanya melaksanakan aturan. Beberapa orang memang menyesalkan warga yang masih tinggal, yang enggan pergi dari rumahnya. Beberapa memiliki argumentasi yang masuk akal. Seperti kemajuan untuk daerah yang akan digusur. Bandar kelas internasional yang barangkali oleh masyarakat pendukung bandara bakal bisa dinikmati. Tapi bagaimana dengan masyarakat yang menolak? Apakah mereka akan merasakan manfaat?
Mereka hanya orang biasa yang mengandalkan hidup dari tanah mereka. Ketika tanah mereka diganti dengan uang, mereka harus bersusah payah kembali memulai kehidupan dari nol. Memulai sesuatu yang mereka tidak bisa memahaminya. Kehidupan mereka hanya diganti nominal uang yang kelihatan menggiurkan tapi tidak menjamin kehidupan mereka lebih baik. Semata-mata hanya agar kita—orang-orang tajir ini—bisa menikmati bandara baru.
Memindahkan rumah, keluarga, dan tanah penghidupan tidak semudah yang dibayangkan—apalagi memindahkan kampung dengan beragam aspek sosial di dalamnya. Ada beragam kultur yang dicabut dari akarnya. Bahkan ketika kepindahan yang dimaksud adalah pindah ke tempat yang “lebih baik”.
Hal-hal yang juga tidak mau diperhatikan oleh pemangku-pemangku kebijakan, kecuali mereka pernah merasakannya, atau paling tidak menanyakan apa yang dirasakan oleh anak-anak mereka? Kemajuan memang kemauan semua orang di Republik ini, hanya jika itu tidak sampai mengorbakan keluarga atau lingkungan kita. Iya, kan?