TRIBUNNEWS©COM, JAKARTA - Usai tertangkap warga tengah berbiat mesum di kuburan TPU Kebon Nanas , bagaimana nasib sejoli berinisial Y (59) dan SM (42)?
Polisi ternyata tak melakukan penahanan, pasangan ini diminta segera meresmikan hubungan mereka dalam pernikahan©
Meski dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur tak ditemukan unsur pidana kekerasan seksual dan zina saat Y dan SM berhubungan seks©
Wakil Kepala Satreskrim Polrestro Jakarta Timur AKP Suardi Jumaing mengatakan pihaknya sudah mengimbau agar Y dan SM segera meresmikan hubungan mereka©
"Untuk sekarang mereka dikenakan wajib lapor© Mudah-mudahan setelah kejadian ini mereka bisa meresmikan hubungan, baik secara agama dan hukum," kata Suardi saat dikonfirmasi, Rabu (11/11/2020)©















