Menyusul sebuah misteri dari apa yang kucantumkan disini , kali ini kubuka misteri tersebut.
Kenapa? Ada apa dengan ini semua?
Tabir ‘COMING SOON’ perlahan-lahan kuhapuskan.
Salam Aksi! Pada curahan pikiran kali ini, aku akan membagi sedikit pengalaman dan cerita-ku dalam konteks aksi penyampaian gagasan. Pada saat itu, aku ditunjuk sebagai Koorlap (Koordinator Lapangan) Aksi. Berbeda, sangat berbeda dengan pengalamanku sebelum-sebelumnya, kali ini aku akan menjalankan debutku dalam cerita yang baru.
Pondasi dasar yang terpenting adalah defisini dan makna dari aksi itu sendiri. Bagiku, aksi bermakna gerakan penyampaian gagasan atau sikap (yang dapat berupa pendapat atau solusi) atas suatu isu tertentu dimana dapat bersifat individual atau komunal. Di negeri ini, aksi sering terserang stigma negatif, aksi identik dengan demo anarkis, rusuh, dan asal-asalan. Padahal, apabila kita memaknai dan bertanggung jawab atas kegiatan ‘aksi’ ini, sudah semestinya penyampaian gagasan berlangsung efektif. Stigma negatif tersebut memang sulit dihilangkan, sehingga minat mahasiswa, sebagai perintis pergerakan, untuk melakukan kegiatan aksi ini perlahan hilang.
“Ah, ngapain terjun ke jalan? Toh suara kita ga akan di denger sama orang yang berkuasa, sekalinya di denger, perlu tahapan dan prosedur yang bertingkat bro. Buat apa? Mendingan kamu belajar aja, biar suatu hari bisa memangku jabatan strategis, nah kalau udah gitu baru saatnya merubah Indonesia secara langsung lewat keprofesian, mudah kan? Daripada kotor-kotor demo ke jalan.”
Setuju dengan pendapat di atas?
Mayoritas mahasiswa menyetujui opini tersebut. Lucu bukan? Ketika tanggung jawab terhadap masyarakat seringkali terlupakan. Padahal, mahasiswa mempunyai keistimewaan sendiri dalam aksi ini. Tentu, mahasiswa merupakan orang-orang yang terpelajar serta (semoga) memiliki pola pikir yang solutif atas segala permasalahan bangsa, mahasiswa memiliki peran strategis dalam menyampaikan gagasannya terkait segala isu. Bahkan, yang katanya ‘MAHA’siswa, tidak sedikit yang mengidentikan makna ‘aksi’ dengan satu titik, yaitu ‘demo’ semata. Padahal, hal tersebut adalah kesalahan literasi yang besar. Aksi bermakna sangat luas, walaupun nyatanya identik dengan penyampaian gagasan semata. Sudah sepatutnya, kesadaran dan kepekaan mahasiswa kembali dibangun, dengat metode-metode yang adaptif.
Beberapa hari sebelum melaksanakan aksi, kami mempersiapkan banyak hal yang dapat dikerucutkan menjadi 3 kategori, yaitu massa aksi, media aksi, serta teknis lapangan. Massa aksi merupakan pasak dari suatu aksi, tanpa massa, aksi tidak akan berjalan efektif. Saat itu, kami menargetkan 50 orang menjalankan aksi ini, tetapi, hal yang tidak dapat dipaksakan adalah kesadaran. Kesadaran tidak dapat dilakukan secara instan. Diperlukan tahapan yang berkesinambungan satu sama lain. Karena pada dasarnya, kesadaran adalah hal yang ditumbuhkan, bukan diciptakan. Selain itu, diperlukan persamaan persepsi antar massa aksi. Persamaan persepsi dalam aksi juga merupakan persiapan agar nantinya aksi terlaksana dengan sempurna.
Hal berikutnya yang kami siapkan adalah media aksi. Media aksi dapat terbagi menjadi perlengkapan aksi dan pensuasanaan aksi. Satu hari sebelum pelaksanaan aksi, kami mempersiapkan media propaganda, seperti spanduk, kardus, pamflet serta dresscode. Spanduk, kardus, dan pamflet merupakan media yang mengungkapkan gagasan kami secara langsung tentang topik yang di angkat. Saat itu, kami mempersiapkan spanduk sebagai sarana ‘penarik’ perhatian masyarakat, disini diselipkan konten-konten dengan bahasa yang ‘nyeleneh’ dan provokatif.
Selanjutnya adalah kardus, disini kami menyampaikan konten yang menarik simpati dari masyarakat. Berawal dari rasa penasaran, ketercapaian penyampaian gagasan berawal dari simpati masyarakat, yang selanjutnya akan disampaikan materi formal dalam pamflet. Hal-hal tersebut merupakan salah satu strategi dalam penyampaian atau publikasi suatu isu.
Hal penting dalam pensuasanaan suatu penyampaian gagasan adalah dresscode. Mengapa? Respons masyarakat akan suatu hal didasari oleh rasa tertarik, dresscode massa aksi adalah salah satu metode demi tercapainya pensuasanaan yang baik. Dalam aksi, kami menyepakati beberapa dresscode, pertama yaitu jas lab, yang memiliki makna ‘pengebiri’. Kedua adalah baju penjahat, yang memiliki peran penting dalam mewakili penjahat seksual. Selanjutnya adalah dresscode korban untuk perempuan, karena korban dari kejahatan seksual rata-rata adalah perempuan. Dan terakhir adalah pemeran utama dalam scenario PERPPU KEBIRI ini, yaitu Bapak Joko Widodo, dibalut dengan kemeja kotak-kotak khas beliau saat blusukan.
Teknis lapangan. Merupakan tombak dari suatu aksi. Teknis tersebut dapat berupa jenis kegiatan, spotting, dan controlling. Jenis kegiatan aksi kami yaitu gerak jalan dengan yel-yel, publikasi secara individual-sporadis, pembacaan puisi, serta foto bersama masyarakat. Spotting merupakan pembagian peran dalam aksi, tentunya dengan waktu dan massa yang terbatas, diperlukan spotting yang efektif. Beberapa hal dalam spotting diantaranya pembagian peran dan dresscode, serta pengaturan posisi dalam aksi. Selanjutnya controlling, karena dibatasi jumlah waktu dan massa, hal ini sangat penting dalam mengawal aksi, controlling dapat dilakukan beberapa orang saja, contohnya oleh Koordinator Lapangan (Koorlap) sendiri saja, karena terkadang beberapa komando merusak keefektifan dari controlling itu sendiri.
Dalam debutku kali ini, aku sangat bersyukur karena dalam perjalanan aksi kali ini sangat efektif. Bahkan aksi ini sangatlah diluar ekspektasi! Bayangkan saja, untuk ukuran aksi yang dilakukan para pemula, media Pikiran Rakyat meliput kami dan memuatnya sehari kemudian. Sungguh skenario yang tidak terbayangkan.
Kurang lebih sebulan sebelum tulisan ini diselesaikan, Presiden Joko Widodo, atau akrab disapa Jokowi, telah menandatangani PERPPU (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perrubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, PERPPU ini dikenal dengan PERPPU KEBIRI.
Kenapa? Karena salah satu ‘gebrakan’ dari PERPPU ini adalah hukuman kebiri, yaitu penghilangan fungsi organ seksual bagi lelaki.
PERPPU KEBIRI memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
PERPPU KEBIRI juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik.
PERPPU KEBIRI mengubah dua pasal dari UU sebelumnya yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.
Berikut ini isi dari Perppu Nomor 1 Tahun 2016:
1. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(catatan: Pasal 76D dalam UU 23/2004 berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.")
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.
(5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
(8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.
2. Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 81A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
3. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
(Catatan: Bunyi pasal 76E dalam UU 23/2004 berbunyi" Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." )
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan cip.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
4. Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 82A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.
(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sumber isi PERPPU KEBIRI : http://nasional.kompas.com/read/2016/05/25/20464201/ini.isi.lengkap.perppu.kebiri
Terimakasih kepada massa aksi, masyarakat, serta media yang membantu terlaksananya aksi ini dengan baik. Semoga apa yang kita perjuangkan dapat menjadi solusi dari isu yang ada.