Mohon ijin meluruskan informasi berkaitan dengan permen susu bentuk hewan yang beredar di Ambarawa, adapan tindakan yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda Jateng adalah sebagai berikut : A. Melakukan koordinasi dengan BPOM Semarang dan melakukan pengecekan nomor ijin edar BPOM ML 224409041077 didapat keterangan sebagai berikut : bahwa nomor ijin edar tersebut Berupa Permen Rasa Susu dengan Merek Penguin Brand dengan kemasan Plastik 220 g, 230 g, 360 g yang diproduksi oleh PT. Petrona Inti Chemindo. B. Bersama BPOM 3 personil, Ditreskrimsus 2 Personil dan Ditresnarkoba 1 Personil Melakukan pengecekan ke Ambarawa dan melaksanakan interogasi kepada beberapa anak SD di SD Panjang 1, Panjang 3, Panjang 4, dan SD Ngampin 01 Ambarawa, menerangkan bahwa benar permen susu dengan bentuk binatang tersebut beredar di SD ambarawa, diperdagangkan pada saat siswa SD Istirahat namun pada saat petugas datang Ke SD sudah tidak menemukan permen tersebut karena SD sudah pulang. Menurut keterangan Darmono siswa Kelas 4 SD Ngampin 01 Ambarawa menyatakan bahwa pernah membeli permen susu tersebut seharga Rp. 500,- dan memakan permen tersebut namun tidak ada efek yang dirasakan. C. Selanjutnya melaksanakan pengecekan di pasar Projo Ambarawa ternyata barang tersebut tidak ada. D. Melaksanakan koordinasi dengan Polsek Ambarawa untuk memantau peredaran permen susu tersebut apabila ditemukan agar segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kanit 2 Subdit 1/ Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng. Ketika dilakukan penggrebekan di Ruko isi ulang air mineral Pabuaran tidak ditemukan produk spt diatas dan produk tsb tidak ada kaitanya dengan Pabrik PCC di Pabuaran, Purwokerto. PCC tsb sasaran marketingnya di Medan, Jambi, Kalimantan dan Sulawesi. #PCC #permensusu #hati-hati #hoak #hoax (di Polda Jawa Tengah Indonesia)