MALANGTODAY.NET - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus korupsi yang terjadi di Kota Malang. Pada hari ke dua, sederet nama dijadwalkan untuk diperiksa. Salah satunya bakal calon atau bacalon Wali Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyampaikan, hari ini, Selasa (6/2) penyidik KPK kembali memanggil para saksi untuk kembali diperiksa. Total, ada 12 anggota DPRD Kota Malang yang kembali dimintai keterangan. Baca Juga: Tak Puas, KPK Periksa 12 Anggota DPRD Kota Malang Lainnya 12 saksi yang dipanggil tersebut menurutnya adalah Salamet, Yaqud Ananda Gudban, Choirul Amri, Teguh Mulyono, Erni Farida, Mulyanto, Indra Tjahyono, Asia Iriani, Afdhal Fauza, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, dan Ribut Harianto. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk MAW (M. Arief Wicaksono)," katanya melalui pesan singkat WhatsApp. Lembaga antirasuah itu memang kembali melakukam pemeriksaan terhadap saksi atas kasus MAW sejak Senin (5/2). Ketua DPRD Kota Malang, Abdul Hakim menyampaikan, berdasarkan surat yang dikirim, dijadwalkan pemeriksaan berlangsung sampai 9 Februari 2018 mendatang. "Semua anggota dewan akan dipanggil untuk dimintai keterangan seperti sebelumnya," katanya. Baca Juga: Sebelum Meninggal, Begini Firasat Kakak Putri Korban Longsor Bandara Soetta Sebelumnya, MAW memang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Malang tahun 2015 pada Agustus 2017. Dalam kasus tersebut, MAW diduga telah menerima suap dengan jumlah ratusan juta rupiah. Tak sendiri, dalam kasus tersebut MAW juga dijadikan tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yaitu Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Malang tahun 2015 atau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jarot Eddy Sulistyono, dan Komisaris PT ENK, Hendrawan Maruszaman. Kasus penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu memang terus berjalan. Sebelum menahan Arief, KPK juga telah melakukan pemeriksaan secara estafet di Kota Malang. Dalam proses penyidikan yang sudah kesekian kalinya itu, KPK sampai sekarang belum membeberkan hasilnya. Sampai sekarang, lembaga antirasuah itu masih menetapkan tiga nama saja sebagai tersangka, dan belum mengumumkan adanya nama baru sebagai tersangka dalam kasus APBDP tahun anggaran 2015 itu.