PERTUMBUHAN PENDUDUK, PEMUKIMAN, DAN ALIH FUNGSI LAHAN
Pertumbuhan penduduk Lampung memicu alih fungsi lahan sawah jadi pemukiman. Dilema hunian vs kedaulatan pangan butuh kebijakan tegas pemerintah.
Thomas Robert Malthus, seorang ekonom asal Inggris, menyatakan bahwa pertumbuhan penduduk cenderung mengikuti deret ukur, sementara ketersediaan pangan tumbuh menurut deret hitung.
Secara alamiah, pertumbuhan penduduk terjadi karena manusia bereproduksi untuk melanjutkan generasi dan mewariskan materi genetik.
Berdasarkan Sensus Penduduk Tahun 2020 dari BPS Provinsi Lampung, populasi di provinsi ini telah mencapai 9,01 juta jiwa dengan laju pertumbuhan sebesar 1,65% per tahun selama satu dekade terakhir.
Komposisi penduduk saat ini didominasi oleh Generasi Z (kelahiran 1997-2012) sebesar 27,80%, diikuti oleh Generasi Milenial (kelahiran 1981-1996) sebanyak 26,54%, dan Generasi X (kelahiran 1965-1980) sebesar 21,59%.
Data tersebut menempatkan Lampung sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak kedelapan secara nasional.
Di Pulau Sumatra, Lampung menduduki peringkat kedua setelah Sumatra Utara (14,7 juta jiwa) dan di atas Sumatra Selatan (8,4 juta jiwa).
Jika dibandingkan dengan data dua dekade sebelumnya-6,65 juta jiwa pada tahun 2000 dan 7,61 juta jiwa pada tahun 2010-terlihat adanya lonjakan populasi yang sangat masif di Provinsi Lampung. Peningkatan angka ini tidak hanya dipicu oleh angka kelahiran, tetapi juga oleh faktor migrasi antarwilayah.
Urbanisasi dan Sentralitas Kota Bandar Lampung
Lampung memiliki potensi besar dalam hal sumber daya manusia yang dapat menjadi aset investasi, terutama pada sektor industri padat karya.
Namun, pertumbuhan penduduk yang besar menuntut pemenuhan kebutuhan hidup yang layak, seperti lapangan pekerjaan, hunian, pembangunan kualitas SDM, dan penyediaan kebutuhan pokok.
Sejarah menunjukkan bahwa pertumbuhan penduduk di Lampung tidak merata, di mana wilayah perkotaan jauh lebih padat dibandingkan pedesaan karena dianggap sebagai tempat untuk memperbaiki taraf hidup.
Akibatnya, migrasi berkelanjutan dari kabupaten-kabupaten menuju Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi terus terjadi.
Motivasi migrasi ini tidak hanya didorong oleh faktor ekonomi, tetapi juga akses pendidikan. Kota dipandang sebagai pusat pendidikan modern dengan fasilitas lengkap yang memungkinkan interaksi sosial yang lebih luas.
Terdapat pola pikir masyarakat desa bahwa perbaikan kualitas pendidikan akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan ekonomi.
Konsentrasi penduduk ini tercermin dalam data BPS yang menunjukkan distribusi penduduk di Bandar Lampung meningkat menjadi 12,94% dari total penduduk provinsi, dengan tingkat kepadatan mencapai 6.585,77 jiwa/km² pada tahun 2022.
Ketimpangan antara jumlah penduduk dan luas wilayah di Bandar Lampung mengakibatkan pemukiman menjadi sangat padat.
Setiap pemerintah daerah sebenarnya telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur peruntukan lahan untuk fungsi pemerintahan, pendidikan, industri, hingga permukiman.
Secara hukum, penataan ruang diatur melalui UU Nomor 26 Tahun 2007 dan diperkuat oleh PP Nomor 21 Tahun 2021, yang kemudian diterjemahkan secara mendalam melalui peraturan daerah masing-masing. Dengan regulasi ini, masyarakat tidak diperkenankan membangun hunian di area yang tidak dialokasikan untuk pemukiman.
Ekspansi Hunian ke Wilayah Perbatasan dan Fenomena Tanah Kavling
Keterbatasan lahan dan tingginya harga di pusat kota mendorong masyarakat mencari alternatif hunian di pinggiran atau sedikit di luar perbatasan kota demi menyesuaikan dengan kemampuan finansial mereka.
Sebagai contoh, harga tanah di wilayah perbatasan seperti Kecamatan Tanjung Senang (Bandar Lampung) dan Kecamatan Jatiagung (Lampung Selatan) telah mencapai kisaran Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per meter persegi.
Tren serupa juga terlihat di wilayah perbatasan lainnya seperti Hajimena, Kurungan Nyawa, dan Tanjung Bintang.
Kondisi ini dimanfaatkan oleh pengembang besar untuk membangun klaster perumahan atau penyedia tanah kavling. Bisnis tanah kavling dianggap lebih minim risiko bagi pengembang dibandingkan pembangunan rumah yang terkendala modal besar, regulasi perbankan, dan fluktuasi harga material.
Penjual tanah kavling menyasar pasar dengan daya beli rendah melalui sistem kredit atau angsuran bulanan (tenor 24 hingga 60 bulan) untuk lahan seluas kurang lebih 100 m². Transaksi ini saling menguntungkan secara ekonomi: pengembang memperoleh profit, sementara konsumen mendapatkan aset tanah.
Namun, masifnya pembangunan pemukiman ini menimbulkan fenomena berkurangnya lahan yang sesuai untuk fungsi ekologis dan agraris.
Permintaan tanah yang tinggi memaksa pengalihfungsian ladang, kebun, hingga area persawahan menjadi area hunian.
Di sisi lain, pemilik lahan seringkali terpaksa menjual aset mereka karena desakan ekonomi, seperti biaya pendidikan anak atau kebutuhan modal usaha.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah telah menetapkan instrumen hukum melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Regulasi ini bertujuan menjaga kedaulatan pangan nasional dan melindungi kesejahteraan petani agar stabilitas pangan dalam negeri tetap terjaga.
Urgensi Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi
Pada tahun 2021, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di delapan provinsi utama dengan luas mencapai 3,84 juta hektare.
Meskipun Lampung merupakan salah satu penyokong pangan nasional, provinsi ini belum secara resmi ditetapkan dalam kawasan LSD dan masih dalam tahap proses yang ditargetkan rampung pada tahun 2026.
Tanpa ketegasan pemerintah, konversi lahan sawah di Lampung, terutama di wilayah dengan pertumbuhan penduduk signifikan, akan terus mengancam keberlangsungan lahan baku sawah.
Persoalan ini menjadi dilematis karena di satu sisi pertumbuhan penduduk memerlukan ruang untuk hunian, namun di sisi lain lahan pertanian sebagai tumpuan pangan tidak boleh dikorbankan.
Diperlukan kebijakan yang cepat, tepat, dan bijak untuk mengendalikan masalah ini tanpa memicu konflik sosial baru.
Sebagaimana dikhawatirkan Malthus, ketika populasi terus melipat ganda sementara lahan semakin terbatas, muncul pertanyaan mendesak: apakah pembangunan rumah susun atau hunian vertikal kini menjadi solusi yang mutlak diperlukan bagi masa depan Lampung?