Aktivitas Suram Tambang Nikel Pomalaa
Hampir seluruh warga di kecamatan Pomalaa, Sulawesi Tenggara bisa menambang. Pomalaa, dikenal memiliki potensi bahan galian nikel yang cukup bagus. Hal ini menjadikan Pomalaa sebagai magnet bagi para investor tambang nikel yang berada di Indonesia maupun di dunia, untuk berlomba-lomba menanamkan modalnya disini.
Setiba di Bandara Sangia Nibandera - Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, saya disambut oleh hangatnya sengatan matahari khas areal nikel. Tidak ada lagi angin mamiri disini. Pomalaa sudah berubah. Lima tahun lalu ketika saya pertama kali berkunjung ke kota ini, saya masih dapat merasakan aroma pantai dan sejuknya terpaan angin mamiri di siang hari. Namun saat ini Pomalaa sudah menjelma menjadi sebuah kota yang panas.
Truk-truk besar dengan kapasitas 20 ton melaju seperti setan di jalan propinsi yang sempit. Sepertinya para supir truk disini memiliki nyawa lebih dari satu. Tidak ada keraguan bagi mereka untuk memacu kecepatan maksimal demi mencari lembaran-lembaran uang merah. Jalan aspal yang mulus itu kini menjadi rusak. Debu-debu berterbangan ketika truk melintasinya. Lubang dijalanan kian banyak, bertebaran dimana-mana. Raungan mesin-mesin bermuatan itu tidak pernah berhenti. Mereka sama sekali tidak peduli terhadap kondisi jalanan yang semakin parah saja. Jalan propinsi yang seharusnya digunakan masyarakat untuk bertransportasi dengan aman, kini sudah berubah menjadi jalan produksi.
Lubang bukaan tambang tersebar di berbagai tempat. Semua tampak acak-acakan. Mereka hanya mengejar produksi. Tidak peduli lagi akan dampak terhadap lingkungan yang terjadi akibat tingginya aktivitas pertambangan yang mereka lakukan. Bijih nikel dengan kadar rendah dibuang begitu saja. Mereka hanya mengambil nikel yang memiliki kadar tinggi, kemudian dijual mentah dengan harga murah.
Sistem bisnis pertambangan di Pomalaa menggunakan metode join operation yang dilakukan oleh perusahaaan tambang baru terhadap perusahaan tambang terdahulu yang sudah mempunyai ijin usaha operasi produksi penambangan. Jadi, satu lokasi/ lahan tambang dikuasai oleh dua perusahaan yang berbeda. Perusahaan pertambangan baru yang ingin melakukan join operation terhadap perusahaan tambang lama memiliki jatah maksimal area konsesi tambang seluas 25 hektar. Nah mari berhitung, untuk memiliki lahan 25 hektar itu, perusahaan tambang baru diharuskan membayar uang muka sejumlah 5 milyar rupiah kepada perusahaan lama. Tidak hanya itu saja, perusahaan baru tadi harus memberikan royalty fee kepada perusahaan lama sebesar 17 dollar per ton nikel, artinya jika produksi nikel per bulannya berjumlah 200.000 ton, maka kalikan saja dengan 17 dollar itu tadi. Belum cukup disitu, perusahaan baru tersebut harus membayar biaya perawatan jalan produksi, sewa pelabuhan dan sewa areal stockpile (tempat sementara penimbunan bijih nikel) sebanyak 900 juta rupiah tiap bulannya. Semua itu adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan baru yang ingin melakukan metode join operation kepada perusahaan lama. Sungguh jumlah yang tidak sedikit dalam melakukan blind business. Perlu diingat bahwa itu semua belum termasuk biaya operasional penambangan.
Akibat tingginya cost yang dikeluarkan, operasional penambangan yang terjadi disini terkesan buru-buru dan dilaksanakan tanpa prosedur. Tidak ada desain tambang. Tidak ada perhitungan cadangan dan studi kelayakan tambang yang dilakukan sebelum operasi penambangan dilaksanakan. Paling parahnya lagi, mereka sama sekali tidak melakukan analisis mengenai dampak lingkungan. Semua aturan tentang pertambangan sudah tidak dihiraukan lagi. Bahkan mereka menganggap aturan itu tadi hanyalah sebagai penghambat sebuah operasi penambangan. Pokoknya dimana ada lahan, mereka langsung nambang supaya dapat menutupi biaya pengeluaran yang sudah terlanjur meninggi diawal. Lalu, dimana peran dari pemerintah daerah setempat? Apakah mereka benar-benar tidak tahu atau pura-pura tidak tahu akan buruknya atmosfer pertambangan di Pomalaa ini?











