MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polu
MENTERI Lingkungan Hidup (LH) melarang penggunaan mesin insinerator mini dalam pengelolaan sampah karena dinilai berpotensi menimbulkan polusi berlebihan dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan akan menghentikan penggunaan insinerator mini di wilayahnya.
“Kami memastikan akan menghentikan penggunaan mesin insinerator mini sesuai larangan Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq. Pemkot Bandung tetap mempercepat pengelolaan sampah dengan memperhatikan norma-norma lingkungan,” ujar Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Jumat (16/1).
Pemkot Bandung akan mengevaluasi seluruh metode pengolahan sampah yang selama ini digunakan serta berkoordinasi langsung dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk memastikan dasar teknis dan hasil pengukuran yang menjadi rujukan kebijakan.
“Pada Senin setelah akhir pekan ini, kami akan menghadap Pak Menteri untuk memastikan hasil pengukuran dari inspeksi Deputi Gakkum KLH,” kata Farhan.


















