SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbinca
SOROTAN terhadap kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara belum mereda. Di tengah perbincangan publik mengenai konsistensi penegakan aturan bagi ASN, sebuah laporan resmi kini menyeret dugaan ketidakhadiran seorang pegawai berinisial IS.
Ia disebut tidak pernah menjalankan tugas sejak dipindahkan ke Kantor Camat Parmonangan.
Kasus ini mencuat setelah media menelusuri informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial. Dalam diskusi warganet, penanganan terhadap sejumlah ASN di Kabupaten Tapanuli Utara dibandingkan satu sama lain.
Dugaan perselingkuhan Seorang ASN UPTD Perindag Siborong-borong yang diberhentikan turut dikaitkan dengan kasus yang sebelumnya melibatkan dua ASN BKPSDM berinisial I.S dan J.S yang sempat menjadi sorotan akibat dugaan perselingkuhan. Saat itu, keduanya diketahui hanya dijatuhi sanksi berupa pemindahan tempat bertugas.
Di tengah kasus tersebut, muncul informasi bahwa I.S diduga jarang, bahkan tidak pernah, melaksanakan tugas sejak ditempatkan di Kantor Camat Parmonangan. Untuk memastikan kabar itu, media meminta konfirmasi kepada pihak yang berwenang.


















