Makna Garis atau Marka Kuning Bergerigi di Pinggir Jalan.
Pada pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, disebutkan bahwa larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, dinyatakan dengan garis berbiku-biku (bergerigi) berwarna kuning. Pengendara dilarang parkir maupun berhenti di atas garis markah berbiku-biku ini.
Dengan demikian, marka tersebut berfungsi sebagai rambu yang berarti dilarang parkir. Beberapa kota besar sudah mulai menerapkan marka berbiku-biku ini.
Jadi berhati-hatilah, dan sebarkan pengetahuan ini, karena belum banyak orang tahu. Agar tidak terjadi penilangan (oleh kepolisian lalu lintas) karena garis kuning ini yang disebabkan ketidaktahuan. Semoga bermanfaat dan ada hikmahnya.
Intisari dari : Sumber gambar dan artikel berita "Hati-Hati, Garis Kuning Bergerigi Ini Bisa Membuat Anda Ditilang" Apr 25, 2016, 09:53 WIB di situs mrseru.com














